BANDAR LAMPUNG – Forum Rektor Indonesia (FRI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memberi masukan kepada Pemerintah mengenai hal strategis, termasuk menepis isu bahwa UU ini sangat merugikan buruh/pekerja.
Bertema “Tinjauan Akademis terhadap UU Cipta Kerja : Menggali dan Merumuskan Masukan untuk Klaster Ketenagakerjaan, UMKM dan Investasi”, FGD virtual digelar, Senin 26 Oktober 2020.
Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua Pokja bidang Ekonomi FRI, yang juga Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Teknokrat Indonesia Dr. H. Mahathir Muhammad, SE, MM, itu menghadirkan Menko Perekonomian Dr. (H.C) Ir. Airlangga Hartarto, MBA, dua Rektor yaitu : Rektor IPB Prof. Dr. Arif Satria, SP, MSi, Rektor Perbanas Institut Prof. Dr. Ir. Hermanto Siregar, MEc.
Dan melibatkan sejumlah pakar diantaranya, Prof. Dr. Nunung Nuryantoro, MS (Dekan FEM IPB), Dr. Ninasapti Triaswati, MSc (Dosen FEB UI), Dr. Hedwigis Esti Riyawati, ME (Dekan FEB Perbanas Institut) dan M. Aditya Warman, MBA dari Apindo
Ketua FRI Arif Satria mengatakan, para pakar dan akademisi membahas Undang-undang Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu sempat menjadi penolakan besar-besaran dari kalangan mahasiswa dan para pekerja.
“Kita tahu bahwa pemerintah memiliki niatan yang sangat baik untuk mendorong lapangan kerja untuk kita semua. Sehingga dalam FDG ini FRI membahas klaster ketenagakerjaan dan lingkungan hidup dengan menghadirkan pakar dan para ahli,” ungkap Satria dalam sambutannya.
FRI menampung seruan dari publik terkait isu yang beredar, terlebih FRI merespons dan memberikan orientasi untuk meluruskan perspsi yang keliru di ruang publik atas UU Cipta Kerja karena biar bagaimanapun UU harus dijalankan.
“Dan tugas kita bisa memberikan masukan kepada bapak presiden, bagiamana akademisi memberikan kajian-kajian yang akademis independen. Dan masukan tersebut akan kami godog agar dikaji ulang oleh pemerintah,” pungkasnya. (SAI-03)