• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Senin, Mei 25, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Ingatkan Batas Waktu LHKPN Periodik 2020

Saibetik by Saibetik
24/03/2021
in NASIONAL
KPK Ingatkan Batas Waktu LHKPN Periodik 2020

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 yaitu 31 Maret 2021 atau sekitar 7 hari lagi. Untuk itu, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021 secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.

BeritaTerkait

Gubernur Mirza Soroti Kebocoran PAD, Digitalisasi Jadi Senjata Baru Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Targetkan Pengawasan Internal Lebih Kuat di Tahun 2026

Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.

Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja. Saat ini seluruh WL juga telah memiliki akun pada aplikasi eLHKPN. Sehingga, KPK memandang tidak ada alasan bagi PN untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.(*)

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Tidak Batalkan Puasa, Vaksinasi Saat Ramadhan di Bandar Lampung Tetap Jalan

Next Post

Bupati Dendi : Ketahanan Pangan Brigif 4 Sokong Pemulihan Ekonomi Nasional

Next Post
Bupati Dendi : Ketahanan Pangan Brigif 4 Sokong Pemulihan Ekonomi Nasional

Bupati Dendi : Ketahanan Pangan Brigif 4 Sokong Pemulihan Ekonomi Nasional

Tarik Minat WBP Dalami Al-Quran, Lapas Narkotika Gelar Kompetisi

Tarik Minat WBP Dalami Al-Quran, Lapas Narkotika Gelar Kompetisi

Sekolah Online Diperpanjang, Wali Kota Eva Tetapkan Sampai 20 Juli

Sekolah Online Diperpanjang, Wali Kota Eva Tetapkan Sampai 20 Juli

300 Prajurit Beruang Hitam Jalani Vaksinasi  Tahap I

300 Prajurit Beruang Hitam Jalani Vaksinasi Tahap I

Masa Pandemi Gubernur Arinal Larang Masyarakat Mudik

Masa Pandemi Gubernur Arinal Larang Masyarakat Mudik

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Gubernur Mirza Soroti Kebocoran PAD, Digitalisasi Jadi Senjata Baru Pemprov Lampung

Gubernur Mirza Soroti Kebocoran PAD, Digitalisasi Jadi Senjata Baru Pemprov Lampung

25/05/2026
Pemprov Lampung Targetkan Pengawasan Internal Lebih Kuat di Tahun 2026

Pemprov Lampung Targetkan Pengawasan Internal Lebih Kuat di Tahun 2026

25/05/2026
Ketika Integritas Hanya Jadi Backdrop Seminar dan Konten Media Sosial

Ketika Integritas Hanya Jadi Backdrop Seminar dan Konten Media Sosial

25/05/2026
APBD Diduga Tak Tepat Sasaran, Proyek Mangkrak Lampung Timur Jadi Sorotan Nasional

APBD Diduga Tak Tepat Sasaran, Proyek Mangkrak Lampung Timur Jadi Sorotan Nasional

25/05/2026
Mutasi Internal Polres Lampung Selatan, IPTU Fransiskus dan IPDA Muhammad Yani Resmi Dilantik

Mutasi Internal Polres Lampung Selatan, IPTU Fransiskus dan IPDA Muhammad Yani Resmi Dilantik

25/05/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved