BANDAR LAMPUNG – Selama masa pandemi, seluruh Masyarakat termasuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) seKabupaten Kota di Provinsi Lampung tidak diperbolehkan mudik lebaran.
Larangan tersebut diutarakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bandarlampung Tahun 2022, di Gedung Semergo, Senin (29/3/2021).
“Saya akan membuat surat bahwa dari pemeritah pusat itu melarang, dan kita juga harus melarang,” kata Gubernur Arinal.
Untuk lebih memaksimalkan situasi pandemi di wilayah Lampung agar tetap stabil, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga melakukan pembatasan bagi warga luar daerah yang akab masuk ke Lampung.
“Dari Jakarta, dari Jogja juga dari Palembang nggak boleh. Kita hindari dari hal itu, kita jaga dengan ketat,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama