• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Oktober 4, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Puluhan Botol Merkuri Disita di Bakauheni, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Melda by Melda
04/10/2026
in HUKUM & KRIMINAL, lampung Selatan
Puluhan Botol Merkuri Disita di Bakauheni, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

SAIBETIK- Polisi mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal tanpa izin di kawasan KSKP Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin petugas di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria penumpang bus berinisial E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan puluhan botol yang diduga berisi merkuri dan tidak dilengkapi perizinan yang sah.

BeritaTerkait

50 Kg Sabu Ditemukan di Bawah Jok BMW, Tiga Orang Diamankan Polres Lampung Selatan

79,2 Kg Sabu Disita, Polres Lampung Selatan Ungkap 27 Kasus Narkotika

“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, berperan membawa merkuri dan seorang wanita M. (52), warga Jakarta Barat, diduga sebagai penerima merkuri,” kata Stefanus.

Setelah mengamankan E.K.L. beserta barang bawaannya, penyidik melakukan pengembangan untuk mengetahui tujuan pengiriman. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Bogor, Jawa Barat. Polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial M. (52) yang diduga sebagai penerima merkuri tersebut.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 61 botol berisi merkuri dengan berat masing-masing kurang lebih 1 kilogram.

“Polisi menyita 61 botol yang berisi merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih 1 kilogram,” ujar Stefanus.

Selain merkuri, penyidik turut mengamankan 200 lembar label stiker yang diduga digunakan untuk pelabelan kemasan. Pada label tersebut tercantum tulisan “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan – Siap Pakai”.

Polisi menduga label tersebut telah disiapkan untuk digunakan pada kemasan merkuri yang akan diedarkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang ilegal tanpa izin yang sah, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kasus tersebut kini dalam penanganan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: BakauheniKSKPBakauheniLampungSelatanMerkuriMerkuriIlegalPenyelundupan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Yuliyanti Mengaku Tak Pernah Kredit di FIF, Status Kol 5 Hambat Usaha Keluarga

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Puluhan Botol Merkuri Disita di Bakauheni, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Puluhan Botol Merkuri Disita di Bakauheni, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

04/10/2026
Yuliyanti Mengaku Tak Pernah Kredit di FIF, Status Kol 5 Hambat Usaha Keluarga

Yuliyanti Mengaku Tak Pernah Kredit di FIF, Status Kol 5 Hambat Usaha Keluarga

04/10/2026
Hari Batik Nasional, SMK Mathla’un Nur Ajak Siswa Kenali dan Lestarikan Budaya Indonesia

Hari Batik Nasional, SMK Mathla’un Nur Ajak Siswa Kenali dan Lestarikan Budaya Indonesia

04/10/2026
150 Keluarga Terima Bantuan Beras, Pemdes Gedung Riang Pastikan Penyaluran Tertib

150 Keluarga Terima Bantuan Beras, Pemdes Gedung Riang Pastikan Penyaluran Tertib

04/10/2026
Warga Lama Keluhkan Jalan Rusak, DPRD Pringsewu Kawal Pembangunan Jalan Raden Intan

Warga Lama Keluhkan Jalan Rusak, DPRD Pringsewu Kawal Pembangunan Jalan Raden Intan

04/10/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved