• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Oktober 4, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Yuliyanti Mengaku Tak Pernah Kredit di FIF, Status Kol 5 Hambat Usaha Keluarga

Melda by Melda
04/10/2026
in Bandar lampung, REDAKSI
Yuliyanti Mengaku Tak Pernah Kredit di FIF, Status Kol 5 Hambat Usaha Keluarga

SAIBETIK- Pengakuan seorang warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Yuliyanti, mengenai status kredit bermasalah yang tercatat atas namanya memunculkan tanda tanya. Ia mengaku tidak pernah mengambil kredit di PT Federal International Finance (FIF), namun namanya disebut masih berstatus Kolektibilitas (Kol) 5 sehingga pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha keluarganya di BRI terhambat.

Persoalan tersebut menurut Yuliyanti bermula pada Agustus 2026, ketika dirinya bersama suami hendak mengajukan KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Namun pengajuan tersebut disebut ditolak setelah petugas BRI menyampaikan bahwa nama Yuliyanti tercatat memiliki status Kol 5 di FIF sejak 2018.

BeritaTerkait

Sukaraja dan Bumi Waras Catat Pengungkapan Narkoba Terbanyak di Tingkat Kelurahan

Kalahkan 192 Ribu Siswa, Tiga Pelajar SD Fransiskus 2 Raih Prestasi Nasional

“Kami kaget Agustus lalu pihak BRI mengatakan nama saya (Yulianti) terdaftar di FIF dan berstatus Kol 5 sehingga tidak bisa mengajukan KUR, padahal itu buat usaha keluarga,” kata Yuliyanti bersama suaminya.

Yuliyanti mengaku tidak pernah mengajukan maupun menerima kredit dari FIF. Ia juga menyebut tidak pernah didatangi pegawai FIF di alamat rumahnya sebagaimana alamat yang tercantum dalam data tunggakan yang dipermasalahkan.

Yang kemudian menjadi pertanyaan, menurut Yuliyanti, adalah adanya surat resmi dari FIF yang ditandatangani Sect Head Adi Putra BMY. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa FIF tidak memiliki catatan riwayat kredit dengan data Yuliyanti berdasarkan NIK dan alamat yang bersangkutan.

“Ini FIF sudah mengeluarkan surat ini dan itu bunyinya, kita memang enggak melakukan kredit. Tapi sampai hari ini status saya masih centang biru Kol 5 sehingga pengajuan KUR saya tertahan,” ujar suami Yuliyanti.

Karena status tersebut belum berubah, Yuliyanti dan suaminya kemudian mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung di Pahoman, Bandar Lampung.

Mereka mengaku telah beberapa kali mendatangi OJK maupun FIF untuk meminta penjelasan mengenai status kredit yang tercatat atas nama Yuliyanti.

“Sejak Agustus hingga awal Oktober, kami sudah tiga kali datang ke OJK dan sekitar dua kali ke FIF,” kata mereka.

Pada September 2026, Yuliyanti juga mengaku telah menyampaikan pengaduan resmi kepada OJK terkait persoalan tersebut.

Namun hingga awal Oktober, menurut keterangannya, status Kol 5 yang menjadi persoalan belum berubah. Kondisi itu disebut kembali menghambat rencana keluarga tersebut mengajukan KUR untuk mengembangkan usaha.

Persoalan kembali mencuat ketika Yuliyanti dan suaminya mendatangi kantor FIF pada awal Oktober untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pencatatan kredit tersebut.

Menurut keterangan pasangan tersebut, mereka meminta bukti apabila memang pernah melakukan kredit, termasuk barang yang dibiayai, rekening penerima dana, serta dokumen pengajuan kredit.

“Saya ke FIF tadi, saya mau nanya kalau emang benar saya pernah melakukan kredit, maka barang apa dan ke rekening siapa serta apa bukti dokumen saya melakukan kredit, tapi pegawai FIF malah bilang berkasnya hilang,” ujar suami Yuliyanti.

Keterangan mengenai dokumen yang disebut hilang tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan keluarga Yuliyanti. Mereka mempertanyakan bagaimana status kredit dapat tercatat apabila pihak perusahaan sebelumnya menyatakan tidak memiliki riwayat kredit berdasarkan data yang mereka gunakan.

Di sisi lain, FIF sendiri memiliki mekanisme resmi penanganan pengaduan konsumen. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan FIFGROUP, pengaduan tertulis dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah dokumen pengaduan dinyatakan lengkap.

Sementara itu, OJK mengelola Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan menyediakan layanan bagi debitur untuk memperoleh informasi mengenai data debitur yang tercatat. OJK juga menjelaskan bahwa informasi debitur dapat diminta melalui OJK maupun pelapor SLIK.

Dalam kasus Yuliyanti, persoalan utama yang kini dipertanyakan adalah bagaimana status Kol 5 tersebut tercatat, siapa yang memasukkan data, serta bagaimana mekanisme koreksi apabila data tersebut ternyata tidak sesuai.

OJK melalui ketentuannya mengatur bahwa laporan debitur harus disusun secara lengkap, akurat, terkini, dan utuh. Ketentuan tersebut juga mengatur mekanisme penyampaian laporan maupun koreksi laporan debitur.

Yuliyanti dan suaminya mengaku kembali mendapatkan informasi bahwa pihak FIF Jakarta membutuhkan waktu untuk melakukan analisis atas persoalan tersebut.

“Kenapa harus ada permohonan sepuluh hari, kan sudah jelas di surat awal dan kami lampirkan ke OJK. Dari surat tertanggal bulan Agustus itu, FIF menyatakan atas nama Yuliyati dengan NIK yang tercantum tidak memiliki riwayat kredit,” kata suami Yuliyanti.

Kini, keluarga tersebut berharap FIF dan OJK dapat memberikan kejelasan mengenai asal-usul pencatatan kredit, dokumen yang menjadi dasar pencatatan, serta status Kol 5 yang menurut mereka telah berdampak langsung terhadap pengajuan KUR.

Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan dan terus menimbulkan kerugian bagi keluarganya.

Di sisi lain, persoalan ini masih membutuhkan penjelasan resmi dari FIF dan OJK mengenai kronologi pencatatan data, hasil verifikasi, serta proses koreksi yang sedang berjalan.

Yuliyanti berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian sehingga rencana keluarganya untuk memperoleh pembiayaan usaha tidak kembali terhambat akibat status kredit yang menurut pengakuannya bukan berasal dari transaksi yang pernah dilakukannya.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: BandarlampungFIFFIFGROUPKreditKUROJKOJKLampungSLIKSLIKOJK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Hari Batik Nasional, SMK Mathla’un Nur Ajak Siswa Kenali dan Lestarikan Budaya Indonesia

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Yuliyanti Mengaku Tak Pernah Kredit di FIF, Status Kol 5 Hambat Usaha Keluarga

Yuliyanti Mengaku Tak Pernah Kredit di FIF, Status Kol 5 Hambat Usaha Keluarga

04/10/2026
Hari Batik Nasional, SMK Mathla’un Nur Ajak Siswa Kenali dan Lestarikan Budaya Indonesia

Hari Batik Nasional, SMK Mathla’un Nur Ajak Siswa Kenali dan Lestarikan Budaya Indonesia

04/10/2026
150 Keluarga Terima Bantuan Beras, Pemdes Gedung Riang Pastikan Penyaluran Tertib

150 Keluarga Terima Bantuan Beras, Pemdes Gedung Riang Pastikan Penyaluran Tertib

04/10/2026
Warga Lama Keluhkan Jalan Rusak, DPRD Pringsewu Kawal Pembangunan Jalan Raden Intan

Warga Lama Keluhkan Jalan Rusak, DPRD Pringsewu Kawal Pembangunan Jalan Raden Intan

04/10/2026
Plat Besi di Bawah Innova Jadi Petunjuk, Polisi Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu

Plat Besi di Bawah Innova Jadi Petunjuk, Polisi Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu

02/10/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved