BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, memastikan program vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan terus berjalan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bandar Lampung Edwin Rusli menjelaskan pelaksanaan vaksinasi juga sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan vaksinasi pada bulan ramadan tidak membatalkan ibadah puasa.
“Vaksinasi bulan puasa tetap dilakukan siang hari, oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah diperbolehkan,” kata Edwin Rusli, Rabu (24/2/2021).
Edwin menyebutkan, pada program vaksinasi tahap kedua ini, Dinas Kesehatan telah menyiagakan vaksin sebanyak 30.000 vial vaksin. Dan sudah tersalurkan lebih dari 75%, atau melebihi target Pemkot.
“Ini akan ada penambahan lagi, kita hitung lagi kekurangan sekitar berapa, lalu kita akan minta lagi ke Provinsi. Kalau untuk masyarakat sudah sekitar 75 persen, Lansia kita harapkan sekarang ini sudah hampir 80 persen,” pungkasnya.
Laporan Siska Purnama