TANGGAMUS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB (Lapas) Kota Agung memberikan Sosialisasi Permenkumham Nomor.32 Tahun 2020, Senin (18/1/2021)
Kegiatan rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) itu, berupa pemaparan tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersama.
“Warga Binaan yang telah memenuhi syarat, yang tertuang dalam Permenkumham nantinya diperbolehkan untuk mengajukan pemberian hak asimilasi, dan untuk itu Warga Binaan dapat langsung berkonsultasi dengan petugas yang menanganinya,” jelas Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Beni Nurrahman.
Sementara, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Kota Agung, Aryo Pratama menerangkan secara keseluruhan tujuan sosialisasi dalam Permenkumham nomor.32 tahun 2020 tersebut.
“Semoga dengan berlanjutnya program pemerintah tentang pemberian hak integrasi bagi WBP dalam Permenkumham ini, Lapas Kota Agung dapat turut andil dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19” tutup Aryo.
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung Kalapas Beni dan di ikuti seluruh WBP dengan menerapkan disiplin Protokol Kesehatan. Turut hadir, Kasi Binadik dan Giatja, Aryo Pratama Wijaya Kusuma, Ka.KPLP, M. Iqbal, Kasubsi Registrasi, Jevi Rehvando dan Kasubsi Keamanan, Johansyah.(*/SAI03)