LAMPUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Pemkab Lambar) menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan mudik atau cuti bagi ASN, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
SE Nomor: 060/686/09/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bersama bagi ASN, untuk mencegah penyebaran virus corona.
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyosialisasikan larangan cuti bagi ASN saat libur natal dan tahun baru (Nataru)
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-1, yang berpotensi meningkat dikarenakan mobilitas tinggi saat libur Nataru,” kata Parosil, Senin (6/12/2021).
Larangan tersebut tidak hanya bagi ASN, Parosil mengimbau masyarakat Lampung Barat untuk tetap dirumah agar memperketat mobilitas.
“Saat libur Nataru masyarakat juga tetap Protokol Kesehatan (Prokes) dan tidak di perbolehkan untuk membuat kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak,” ungkapnya.
Koferensi Pers dikala coffee morning di Aula Keagungan Pemkab Lambar, itu di hadiri Wakil Bupati Mad Hasnurin, Sekda Akmal Abd Nasir, asisten, staf ahli, dan sejumlah kepala perangkat daerah, serta camat setempat.
Laporan Redaksi Saibetik