• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, November 6, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tolak Gadaikan MacBook, Kekasih Justru Kehilangan iPhone 17 Pro

Melda by Melda
05/11/2026
in HUKUM & KRIMINAL, Pringsewu
Tolak Gadaikan MacBook, Kekasih Justru Kehilangan iPhone 17 Pro

SAIBETIK- Permintaan untuk menggadaikan MacBook milik kekasihnya ditolak, seorang pemuda berinisial RT (22) justru nekat membawa kabur iPhone 17 Pro milik sang pacar. Ponsel yang ditaksir bernilai Rp23 juta itu kemudian dijadikan alat untuk meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada korban sebagai syarat pengembalian.

Aksi pria asal Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, tersebut akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap RT di rumahnya pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari orang tua korban. Selain menangkap RT, petugas juga menemukan iPhone 17 Pro milik korban yang diduga dibawa kabur.

BeritaTerkait

Viral! Pemuda di Pardasuka Diduga Bacok Ayah Kandung, Warga Turun Tangan

BAZNAS Pringsewu Salurkan Rp800 Juta Dana Umat, Bedah Rumah Jadi Program Unggulan

Cekcok soal Gadai MacBook Berujung Pencurian

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perana Putra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencurian.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Sugiyanto, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban bersama pelaku mendatangi rumah kos milik teman korban di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Di lokasi tersebut, keduanya terlibat cekcok. Perselisihan diduga dipicu permintaan pelaku agar korban menggadaikan MacBook miliknya karena mengaku sedang membutuhkan uang. Namun, korban menolak permintaan tersebut.

“Ketika terjadi cekcok, pelaku kemudian merebut handphone iPhone 17 Pro milik korban yang saat itu sedang digunakan. Setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” jelasnya.

Minta Tebusan Rp1,5 Juta untuk Kembalikan iPhone

Setelah membawa ponsel korban, RT diduga belum berniat mengembalikannya begitu saja. Pelaku justru mengirim pesan WhatsApp ke nomor teman korban yang merupakan pemilik rumah kos.

Melalui pesan tersebut, korban meminta agar iPhone miliknya dikembalikan. Namun, pelaku malah meminta uang sebesar Rp1,5 juta terlebih dahulu.

“Pelaku meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada korban dengan alasan agar handphone tersebut dikembalikan. Atas kejadian itu, korban kemudian mengadu kepada orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Sugiyanto.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. RT kemudian ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

iPhone 17 Pro Jadi Barang Bukti, Pelaku Ditahan

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan iPhone 17 Pro milik korban sebagai barang bukti.

“Untuk barang bukti handphone milik korban sudah berhasil kami temukan dan amankan. Saat ini tersangka juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Sugiyanto.

Atas dugaan perbuatannya, RT dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sugiyanto mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan pribadi secara baik-baik dan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara melanggar hukum. Setiap perbuatan pidana tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: GadingrejoiPhone 17 Prokasus pencuriankriminal LampungLampungLampung TengahPencurian iPhone 17 ProPolres Pringsewupolsek gadingrejoPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Setelah Arahan Kemenag, MTsN 1 Lampung Selatan Ubah Skema Pendanaan Masjid

Next Post

Bukan Sekadar Festival, Lamsel Fest 2026 Hadirkan Drift, Parade Lima Negara dan Night Run

Next Post
Bukan Sekadar Festival, Lamsel Fest 2026 Hadirkan Drift, Parade Lima Negara dan Night Run

Bukan Sekadar Festival, Lamsel Fest 2026 Hadirkan Drift, Parade Lima Negara dan Night Run

Dalih Tarik Uang DANA, Pemuda Ini Bawa Kabur Motor dan HP Remaja

Dalih Tarik Uang DANA, Pemuda Ini Bawa Kabur Motor dan HP Remaja

Bapas Kotabumi Gandeng Berbagai Pihak, Siapkan Klien Pemasyarakatan Lebih Mandiri

Bapas Kotabumi Gandeng Berbagai Pihak, Siapkan Klien Pemasyarakatan Lebih Mandiri

Bawa Nama Bumi Khagom Mufakat, Atlet Lampung Selatan Siap Bertanding di Porprov X

Bawa Nama Bumi Khagom Mufakat, Atlet Lampung Selatan Siap Bertanding di Porprov X

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Bawa Nama Bumi Khagom Mufakat, Atlet Lampung Selatan Siap Bertanding di Porprov X

Bawa Nama Bumi Khagom Mufakat, Atlet Lampung Selatan Siap Bertanding di Porprov X

06/11/2026
Bapas Kotabumi Gandeng Berbagai Pihak, Siapkan Klien Pemasyarakatan Lebih Mandiri

Bapas Kotabumi Gandeng Berbagai Pihak, Siapkan Klien Pemasyarakatan Lebih Mandiri

06/11/2026
Dalih Tarik Uang DANA, Pemuda Ini Bawa Kabur Motor dan HP Remaja

Dalih Tarik Uang DANA, Pemuda Ini Bawa Kabur Motor dan HP Remaja

05/11/2026
Bukan Sekadar Festival, Lamsel Fest 2026 Hadirkan Drift, Parade Lima Negara dan Night Run

Bukan Sekadar Festival, Lamsel Fest 2026 Hadirkan Drift, Parade Lima Negara dan Night Run

05/11/2026
Tolak Gadaikan MacBook, Kekasih Justru Kehilangan iPhone 17 Pro

Tolak Gadaikan MacBook, Kekasih Justru Kehilangan iPhone 17 Pro

05/11/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved