• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung lampung Selatan

Setelah Arahan Kemenag, MTsN 1 Lampung Selatan Ubah Skema Pendanaan Masjid

Melda by Melda
05/11/2026
in lampung Selatan, REDAKSI
Setelah Arahan Kemenag, MTsN 1 Lampung Selatan Ubah Skema Pendanaan Masjid

SAIBETIK- Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 (Mtsn) Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Selatan, Resmi menunda (Pending) pembangunan masjid di lingkungan sekolah yang beralamat di Jln. Soekarno Hatta, Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan itu.

Pihak Mts N 1, tidak sekedar menunda pembangunan rumah ibadah yang diberi nama “Nurul Ilmi”, tapi juga akan mengembalikan seluruh pungutan yang dihimpun dari para wali siswa dan donatur yang di nilai tidak sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 3601 Tahun 2004.

Data dan informasi penundaan dan pengembalian 100 persen uang dari wali siswa itu bersumber dari beberapa wali siswa dan website resmi milik Mts N setempat.

BeritaTerkait

Nominal dan Tenggat Sumbangan Masjid MTsN 1 Kalianda Dipersoalkan

Uang Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Belum Tuntas, Satu Siswa Masih Menunggu

Dijelaskan dalam Webb yang dirilis oleh Humas sekolah tingkat dasar berbasis keagamaan dan di bawah Kementrian Agama Republik Indonesia itu setelah pihak sekolah menerima arahan pada rapat pembinaan yang di pimpin langsung Hi. Ahmad Rifai, SE. MM, Kepala Kantor Kemenag RI, Kabupaten Lampung Selatan.

Di jelaskan di Webb itu, penerapan pembiayaan pembangunan rumah ibadah itu kedepannya melalui melalui proposal eksternal yang di tujukan ke Badan Amil zakat (Baznas) , Bagian Kesra, Pemerintah Daerah, Perbankan, maupun Dana Coorporate Responsibility (CSR) perusahaan, dalam klarifikasi di salah satu media, anggaran pembangunan masjid itu di perkirakan mencapai Rp. 800 juta.

“Sudah di suruh pulangin uangnya,” Kata salah seorang wali siswa sambil mengirim rilis Webb MTs N itu, Rabu malam, 4 November 2026, di Kalianda.

Sementara beberapa wali siswa lain mengaku sudah menerima pesan whatsap dari pihak sekolah.

“Assalamu’alaikum, Bapak ibu minta tolong diingatkan kembali ke grup wali muridnya masing masing, untuk menghentikan dulu niatnya berinfaq di pembangunan masjid.

Karena sesuai arahan pimpinan, semua uang yang sudah masuk dari wali murid akan dikembalikan.

Karena per hari ini masih ada wali yang belum tau infonya, dan masih tranfer ke rekening masjid.

Terima kasih 🙏” Bunyi pesan yang di Terima beberapa wali siswa, Kamis 5 November 2026.

Pengamat sosial, pendidikan dan praktisi hukum, Napoleon Bonaparte, SH., MH mengapresiasi langkah Kepala Kantor Kemenag RI dan pihak MTSN Lampung Selatan yang taat pada regulasi negara. “Niat baik tidak boleh juga kontradiktif dengan aturan perundang-undangan, ” Ujar Napoleon Bonarte, Kamis, 5 November.

Tidak hanya Mts N Lampung Selatan, Napoleon juga mengingatkan kepada sekolah-sekolah lain sebelum membuat kebijakan terlebih dahulu mempelajari aturan perundang-undangan yang berlaku, hal itu untuk menghindari pertentangan dalam sistem hirarki perundang-undangan “Kadang kala sekolah berlindung di balik kesepakatan wali murid dan komite, padahal kesepakatan itu bertentangan dengan undang-undang. Misalnya ngakak boleh jual buku di sekolah tapi masih jualan, larangan siswa beli LKS, disuruh beli juga dan lain-lain, ” Ujar Napoleon yang mengaku sibuk Bandar Lampung-Jakarta itu.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: dana wali siswaKaliandaKemenag Lampung SelatanMasjid Nurul IlmiMTsN 1 Lampung SelatanNapoleon Bonapartepembangunan masjid sekolahpengembalian uang infak
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bukan Cuma Janji, Bantuan 30 Kg Beras Mulai Disalurkan di Lampung Selatan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Setelah Arahan Kemenag, MTsN 1 Lampung Selatan Ubah Skema Pendanaan Masjid

Setelah Arahan Kemenag, MTsN 1 Lampung Selatan Ubah Skema Pendanaan Masjid

05/11/2026
Bukan Cuma Janji, Bantuan 30 Kg Beras Mulai Disalurkan di Lampung Selatan

Bukan Cuma Janji, Bantuan 30 Kg Beras Mulai Disalurkan di Lampung Selatan

05/11/2026
Penyadapan Ilegal atau Makar? Hendri Adriansyah Bongkar Batas Hukum yang Tak Boleh Diabaikan

Penyadapan Ilegal atau Makar? Hendri Adriansyah Bongkar Batas Hukum yang Tak Boleh Diabaikan

05/11/2026
Maklumat Matraman Minta Orang-Orang Jokowi Dibersihkan dari Kabinet hingga Lembaga Negara

Maklumat Matraman Minta Orang-Orang Jokowi Dibersihkan dari Kabinet hingga Lembaga Negara

05/11/2026
Sidang PI 10 Persen Memanas, Ririn Sebut Hermawan Serahkan Uang, Ini Bantahannya

Sidang PI 10 Persen Memanas, Ririn Sebut Hermawan Serahkan Uang, Ini Bantahannya

05/11/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved