BANDAR LAMPUNG – Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lamsel, Polres Lamteng dan Polsek Natar berhasil meringkus, enam tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahnya.
Pelaku yang diduga terlibat curas ini ditangkap pada Sabtu 20 November 2021, dilokasi persembunyiannya.
Wadir Krimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, penangkapan dilakukan usai adanya laporan Polisi : LP/B/1091/XI/2021/LPG/RES LAMSEL/SEK NATAR tanggal 09 November 2021. Atas dugaan tindak pidana curas terhadap korban R (21) di perkebunan sawit Natar Lamsel pada Senin, 08 November 2021, pukul 22.00 wib.
“Para tersangka ini diamankan berdasarkan Laporan. Dengan modus, berpura-pura memesan jasa angkutan truck untuk memuat pasir,” kata Hamid, Rabu (8/12/2021).
Dimana setelah korban sampai mengantarkan kendaraan tersebut, para tersangka merampas truck secara paksa.
“Korban diancam dengan senjata tajam dan diikat dengan lakban dibagian tangan, kaki, mulut serta matanya, lalu ditinggalkan di TKP,” ujarnya.
Tersangka berinisial K (47) warga Komering Putih Gunung Sugih Lamteng, berperan sebagai dalang curang pada peristiwa itu mengancam dengan sajam dan mengikat korban.
Tersangka SA (41) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng berperan mencari target dan menjemput korban, juga ikut mengancam dengan sajam dan mengikat korban.
Tersangka JH (63) warga Kedaton Bandar Lampung, yang menentukan lokasi eksekusi. Dan tersangka AA (60) warga Haji Pemanggilan Anak Tuha Lamteng.
Sedangkan, KT (46) warga Tanjung Seneng Bandar Lampung sebagai perantara penjualan truck milik korban, dan tersangka A (38) warga Tanjung Sari Lamsel sebagai pembeli kendaraan truck milik korban dan dijual kembali ke tersangka MAD (DPO).
“Jadi keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut, dan motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 hitam, tiga bilah pisau, dua unit HP, lakban untuk mengikat korban dan uang Rp.30 juta sisa hasil penjualan truck milik korban.
“Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Penmas)
Laporan Redaksi Saibetik