SAIBETIK- Pimpinan Wilayah Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Lampung menggelar diskusi publik bertema “Mewujudkan Pelayanan Publik yang Bersih, Cepat dan Berkeadilan” di Aula Kantor PWM Lampung, Jumat (15/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Fikri Yasin, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal, serta akademisi dari Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansah.
Ketua Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Lampung Edi Agus Yanto mengatakan diskusi publik tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelayanan publik yang benar-benar berpihak kepada rakyat.
Menurutnya, pelayanan publik yang bersih, cepat, dan berkeadilan tidak boleh hanya berhenti sebagai slogan, melainkan harus diwujudkan melalui pelayanan nyata yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung.
“Pelayanan yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru terkadang terasa seperti barang mahal yang sulit diakses tanpa kedekatan, biaya tambahan, atau kekuasaan tertentu,” ujar Edi Agus Yanto.
Ia menilai hingga saat ini masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan dalam pelayanan publik, mulai dari birokrasi lambat, pelayanan berbelit, pungutan liar, diskriminasi, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, FOKAL IMM Lampung memandang diskusi publik penting dilakukan sebagai ruang kritik, evaluasi, dan penguatan kesadaran terhadap pentingnya reformasi pelayanan publik di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.
“Negara yang kuat adalah negara yang mampu menghadirkan pelayanan publik yang adil bagi seluruh rakyat,” katanya.
Sementara itu, Fikri Yasin menegaskan bahwa pengawasan pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab Ombudsman, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Menurutnya, partisipasi publik menjadi faktor penting untuk mendorong lembaga pemerintah maupun badan publik meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sarana diskusi publik IMM Lampung kita butuhkan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi lembaga-lembaga publik agar lebih meningkatkan pelayanannya. Jadi pengawasan itu bukan hanya dari Ombudsman tapi juga dari masyarakat,” ujar Fikri.
Di sisi lain, Ketua KI Lampung Erizal menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan publik yang sehat dan akuntabel.
Ia menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh badan publik, termasuk lembaga swasta penerima dana APBN maupun APBD, wajib membuka informasi kepada masyarakat.
“Lembaga yang menggunakan anggaran negara memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Candrawansah menilai kualitas pelayanan publik pada akhirnya akan diukur langsung oleh masyarakat sebagai pengguna layanan.
Menurutnya, hingga kini masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan hingga layanan kesehatan yang dinilai belum optimal.
“Masyarakat yang merasakan langsung pelayanan yang dilakukan oleh lembaga atau pemerintah,” ujarnya.
Diskusi publik tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat kesadaran bersama bahwa pelayanan publik yang bersih, cepat, transparan, dan berkeadilan merupakan hak dasar masyarakat yang harus terus diperjuangkan.***





