SAIBETIK – Tim Khusus (Timsus) Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan berhasil membongkar aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Cat Panca Warna di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Dua tersangka, SO (48) dan RAM (28), diamankan setelah berhasil melakukan pembobolan pada 15 Januari 2025 lalu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan di rumah mereka di wilayah Kalianda, dengan berbagai barang bukti yang mencakup cat berbagai merek, alat pengecatan, dan cairan pembersih. Kerugian yang ditimbulkan dari kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 12.700.000.
Kejadian bermula saat kedua tersangka membobol pintu toko pada dini hari, merusak tiga kamera CCTV, dan dengan leluasa menggasak barang-barang di toko tersebut. Para pelaku kemudian melarikan diri, namun laporan dari pihak korban pada 16 Januari 2025 segera ditindaklanjuti oleh tim Timsus.
Tim Sikat Rajabasa berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan yang cepat dan akurat. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres menambahkan bahwa tim kepolisian akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminal di wilayah Lampung Selatan.***