SAIBETIK– Seorang pria bernama Santoni (36) tewas dalam duel di atas perahu di Bendungan Santoni, Desa Nyapah Banyu, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara, pada Jumat (25/1/2025). Peristiwa tragis ini dipicu oleh cekcok saat memasang jala ikan.
Pelaku, Maulika Efendi (26), yang merupakan warga Desa Nyapah Banyu, telah diamankan oleh Polsek Abung Barat dengan bantuan Satreskrim Polres Lampung Utara. Polisi juga menyita barang bukti berupa sehelai kaos, celana pendek milik pelaku, serta satu batang dayung yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Duel Mematikan di Bendungan
Efendi mengaku tidak mengenal korban sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa konflik bermula ketika korban, yang merupakan pendatang, memasang jala tanpa izin di area yang sudah dikuasainya.
“Dia menyerang saya duluan dan mencekik leher saya. Spontan saya mendorongnya hingga jatuh ke air, lalu saya memukulnya dengan dayung hingga akhirnya tewas,” ujar Efendi dalam wawancara dengan polisi.
Polisi Amankan Pelaku
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kejadian ini murni tindak kekerasan yang berujung kematian. “Korban dan pelaku sempat berduel di atas perahu sebelum kejadian tragis ini terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi, menambahkan bahwa hasil visum luar menunjukkan korban mengalami hipoksia akibat kekurangan oksigen serta ditemukan luka memar di tubuhnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***