SAIBETIK– Forum Honorer R2 dan R3 Kabupaten Tanggamus menggelar audiensi bersama DPRD Tanggamus untuk membahas pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. Audiensi tersebut berlangsung di ruang Rapat Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus pada Kamis, 30 Januari 2024, dan diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Tanggamus, Irwandi Suralaga, serta Anggota DPRD Tanggamus, Edi Yalismi.
Dalam audiensi ini, hadir pula beberapa perwakilan dari BPSDM, Keuangan Daerah, bagian organisasi, serta Ketua Forum Honorer Tanggamus, Sarjiyo, beserta sejumlah perwakilan dari dinas terkait, rumah sakit, puskesmas, guru, dan kecamatan.
Sarjiyo, selaku Ketua Forum Honorer Tanggamus, menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, status pegawai Non ASN harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sarjiyo juga mengungkapkan adanya informasi yang menyebutkan bahwa beberapa honorer di Tanggamus mengalami intervensi dari lingkungan tempat bekerja yang menghalangi perjuangan mereka untuk mendapatkan status PPPK Penuh Waktu.
“Kami berharap hasil dari audiensi ini bisa menghasilkan pernyataan tertulis yang memberikan jaminan mengenai kepastian waktu terkait pengangkatan kami sebagai PPPK Penuh Waktu,” ungkap Sarjiyo. Selain itu, mereka juga meminta agar ada perhatian khusus mengenai kenaikan gaji, dengan harapan gaji yang diterima dapat setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemda Tanggamus.
Forum Honorer Tanggamus juga menyoroti adanya masalah terkait data pegawai siluman, yang mereka anggap perlu segera dibenahi. “Kami tidak ingin mereka yang baru bekerja langsung diangkat, sementara kami yang telah mengabdi bertahun-tahun belum mendapat perhatian yang seharusnya,” tegas Sarjiyo.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Tanggamus, Irwandi Suralaga, menyampaikan bahwa DPRD Tanggamus telah melakukan pertemuan dengan BKN Pusat dan Menpan RB mengenai pengangkatan honorer. “Kami mendapatkan respons positif, dan mereka menyarankan agar tenaga honorer ini diubah statusnya menjadi pegawai ASN, baik paruh waktu maupun penuh waktu,” jelas Irwandi.
Irwandi menambahkan, pemerintah telah menerima arahan untuk tidak ada lagi pemberhentian tenaga honorer, serta memastikan bahwa pegawai yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu tidak akan mengurangi anggaran belanja pegawai. Untuk pengangkatan PPPK penuh waktu, prosesnya akan dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pada pegawai yang sudah lama mengabdi.
“Dengan adanya analisis jabatan yang jelas, pegawai paruh waktu juga akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa perlu tes tambahan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap,” ujar Irwandi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari formasi yang diajukan, terdapat 220 formasi yang masih tersisa 3.141 pegawai yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. “Kami akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat Tanggamus. Mari kita berdoa agar apa yang kita inginkan dapat tercapai,” tutupnya.***