SAIBETIK– Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Pesawaran bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran menggelar kegiatan Benah Kelembagaan untuk mendukung percepatan perhutanan sosial bagi dua kelompok tani hutan (KTH), yaitu KTH Lestari dan KTH Bukit Jaya. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (30/1/2025).
Kedua kelompok tani hutan tersebut telah mengelola hutan kawasan pada Register 21 di Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) X Pesawaran yang terletak di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau.
Kepala Bagian SDA Setdakab Pesawaran, Alkholid, menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek yang ingin dicapai dalam program ini. Aspek pertama adalah ekonomi, dengan tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat dan memajukan perekonomian sekitar hutan. Aspek kedua adalah ekologis, untuk memastikan pemanfaatan hutan yang tidak merusak dan tidak mengganggu ekosistem dan lingkungan. Sedangkan aspek ketiga adalah sosial, untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola hutan dengan kesadaran akan kelestarian lingkungan dan pemanfaatan hutan yang mendukung pembangunan.
“Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan perhutanan sosial, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan, serta dinamika sosial budaya,” terang Alkholid.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan perhutanan sosial di kawasan hutan negara, hutan hak, atau hutan adat yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Dalam hal ini, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dapat diberikan kepada Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat, serta Kemitraan Kehutanan.
Alkholid menambahkan bahwa untuk mewujudkan percepatan perhutanan sosial, masyarakat perlu diberikan akses legal dalam pengelolaan kawasan hutan. Hal ini bertujuan agar pembangunan kawasan hutan pedesaan berbasis perhutanan sosial dapat terlaksana dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat.
“Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan yang berkelanjutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut,” ujar Alkholid.***