SAIBETIK- Sebanyak 24 koperasi primer di Kabupaten Pringsewu menyampaikan berbagai keluhan dan aspirasi terkait regulasi sektor keuangan dalam sebuah dialog bersama anggota DPD RI asal Lampung, Almira Nabila Fauzi, yang digelar di Aula Kopdit Gentiaras Pringsewu, Lampung.
Forum tersebut menjadi ruang terbuka bagi para pengurus koperasi untuk menyuarakan dampak penerapan regulasi baru, khususnya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Ketua Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Caraka Utama, Budi Sulistiyo, menyampaikan bahwa salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah kebijakan open-loop yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip koperasi kredit.
Menurutnya, koperasi kredit selama ini berjalan dengan sistem closed-loop, di mana layanan hanya diberikan kepada anggota.
“Jika aturan ini diterapkan tanpa penyesuaian, koperasi berpotensi kehilangan identitasnya sebagai lembaga berbasis keanggotaan,” ujarnya.
Budi berharap DPD RI dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi koperasi agar kebijakan yang diterapkan tetap berpihak pada keberlangsungan koperasi di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Almira Nabila Fauzi yang merupakan anggota Komite IV DPD RI menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui jalur kelembagaan.
Ia menegaskan bahwa Komite IV memiliki ruang lingkup kerja di bidang keuangan negara, termasuk APBN, perimbangan keuangan pusat-daerah, lembaga keuangan, serta penguatan koperasi dan UMKM.
“Aspirasi ini akan kami sampaikan ke DPR RI agar menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan regulasi, khususnya yang menyangkut koperasi sebagai lembaga ekonomi berbasis anggota,” kata Almira.
Selain itu, Almira juga memberikan apresiasi terhadap pengelolaan KSP Kopdit Gentiaras yang dinilainya berjalan profesional dan berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua KSP Kopdit Gentiaras Pringsewu, YB. Wirasto Ardhi, menjelaskan bahwa koperasi yang dipimpinnya telah berdiri sejak 1999 dan terus berkembang hingga saat ini.
Ia menyebutkan koperasi tersebut memiliki aset sekitar Rp1,2 triliun dengan lebih dari 82 ribu anggota.
“Kami terus berkomitmen memberikan layanan simpan pinjam, pembiayaan, serta pendampingan usaha bagi anggota,” ujarnya.
Wirasto berharap aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut dapat diperjuangkan oleh DPD RI sebagai wakil daerah di tingkat pusat.
Dialog ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pelaku koperasi dan pembuat kebijakan, agar regulasi yang dihasilkan tetap berpihak pada penguatan ekonomi kerakyatan.***








