SAIBETIK- Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu. Seorang suami berinisial BI (35) nekat menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius, diduga dipicu emosi sesaat dan rasa cemburu berlebihan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian itu sontak menggegerkan warga sekitar setelah korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumah.
Polisi yang menerima laporan warga segera bergerak cepat. Kurang dari satu jam setelah kejadian, aparat berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan adanya kasus KDRT tersebut. Pelaku diketahui merupakan seorang sopir angkutan asal Desa Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, yang tinggal sementara bersama istrinya di rumah mertua di Pekon Gadingrejo.
Korban, Karyati (32), mengalami luka sayat dan tusukan di beberapa bagian tubuh seperti lengan, paha, dan perut. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku pulang bekerja dan tidak segera dibukakan pintu rumah. Hal itu memicu emosi pelaku hingga mengambil senjata tajam dari dalam mobilnya.
Setelah pintu dibuka oleh anaknya, pelaku langsung masuk ke rumah dan menyerang korban yang saat itu sedang beristirahat bersama anak bungsunya yang masih berusia 7 tahun.
“Pelaku menduga korban berselingkuh tanpa bukti yang jelas. Itu hanya prasangka yang tidak berdasar,” ujar Kapolsek Gadingrejo.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama setelah polisi berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sebilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.
Polisi mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan ini bukan pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban, meski sebelumnya tidak menggunakan senjata tajam.
Saat ini pelaku telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***









