• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 22, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Terbukti Korupsi, Gratifikasi, dan TPPU, Dendi Ramadhona Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Melda by Melda
22/07/2026
in HUKUM & KRIMINAL, Pesawaran
Terbukti Korupsi, Gratifikasi, dan TPPU, Dendi Ramadhona Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

SAIBETIK- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis 8 tahun penjara terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, Rabu (22/7/26).

BeritaTerkait

Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Buka Suara Usai Vonis SPAM Pesawaran, Pertanyakan Uang Pengganti Rp21,6 Miliar

Hari Jadi ke-19 Pesawaran, Gubernur Mirza Ajak Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM

Dalam amar putusannya, Enan Sugiarto menyatakan Dendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua.

“Menyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua,” ucap Hakim Enan saat membacakan amar putusan.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang yang telah disetor Dendi sebesar Rp3 miliar.

Majelis hakim menetapkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Dendi dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsider 180 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Usai sidang, baik tim Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: DendiRamadhonaGratifikasihukumKejaksaanKorupsiPengadilanNegeriTanjungkarangPESAWARANSPAMPesawaranTipikorTPPUVonis
ShareTweetSendShare
Previous Post

IKWI Lampung Raih Juara II Fashion Show Busana Adat Nasional, Saibatin Tampil Memukau

Next Post

Gubernur Mirza: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Hilirisasi dan Penggerak Ekonomi Desa di Lampung

Next Post
Gubernur Mirza: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Hilirisasi dan Penggerak Ekonomi Desa di Lampung

Gubernur Mirza: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Hilirisasi dan Penggerak Ekonomi Desa di Lampung

Gubernur Mirza Perketat Seleksi Kelas Migran Vokasi, Siapkan SDM Lampung Siap Kerja di Jepang

Gubernur Mirza Perketat Seleksi Kelas Migran Vokasi, Siapkan SDM Lampung Siap Kerja di Jepang

Pemprov Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026, Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Pemprov Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026, Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Wagub Jihan Susun Strategi Ekonomi Syariah 2027, Lampung Bidik Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Wagub Jihan Susun Strategi Ekonomi Syariah 2027, Lampung Bidik Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Tuai Apresiasi ASKOMPSI

Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Tuai Apresiasi ASKOMPSI

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Buka Suara Usai Vonis SPAM Pesawaran, Pertanyakan Uang Pengganti Rp21,6 Miliar

Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Buka Suara Usai Vonis SPAM Pesawaran, Pertanyakan Uang Pengganti Rp21,6 Miliar

22/07/2026
Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Tuai Apresiasi ASKOMPSI

Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Tuai Apresiasi ASKOMPSI

22/07/2026
Wagub Jihan Susun Strategi Ekonomi Syariah 2027, Lampung Bidik Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Wagub Jihan Susun Strategi Ekonomi Syariah 2027, Lampung Bidik Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

22/07/2026
Pemprov Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026, Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Pemprov Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026, Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

22/07/2026
Gubernur Mirza Perketat Seleksi Kelas Migran Vokasi, Siapkan SDM Lampung Siap Kerja di Jepang

Gubernur Mirza Perketat Seleksi Kelas Migran Vokasi, Siapkan SDM Lampung Siap Kerja di Jepang

22/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved