• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Juli 30, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Disebut Aktor Intelektual, Vonis M. Hermawan Lebih Ringan dari Budi Kurniawan Jadi Sorotan

Melda by Melda
30/07/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Disebut Aktor Intelektual, Vonis M. Hermawan Lebih Ringan dari Budi Kurniawan Jadi Sorotan

SAIBETIK- Meski menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi atas banding Kejati Lampung dari vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara tipikor dana PI 10% PT LEB, Advokat Eks Direktur Operasional Budi Kurniawan mengungkap kontroversi sidang online pada Rabu, 29 Juli 2026 tersebut.

“Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi kami menghormati apapun putusan tersebut. Namun kami sangat-sangat kecewa,” kata M. Yunandar.

Bahkan, pengacara yang saat ini sedang mendampingi proses hukum salah satu jurnalis dengan kepala dinas itu menyebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang atas banding Kejati Lampung– mengandung cacat intelektual.

BeritaTerkait

Banding Kejati Dikabulkan, Dua Direksi PT LEB Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Gratifikasi, dan TPPU, Dendi Ramadhona Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

“Kami pikir, putusan hari ini sangat kontroversi karena mengandung banyak cacat intelektual,” ungkapnya.

Dirasanya, putusan hakim berkontradiktif dengan pertimbangan hukum dalam peradilan itu yang mengatakan, intellectual dader atau aktor intelektual dalam perkara PT LEB ialah M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi pun, menurutnya telah mengatakan– hukuman M. Hermawan Eriadi haruslah tidak lebih ringan dari dua pelaku lain yakni Komisaris Heri Wardoyo dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

“Majelis Hakim menyebut M. Hermawan Eriadi sebagai aktor intelektual atau intellectual dader dan di situ majelis hakim menekenkan bahwa sepatutnya hukuman dari M. Hermawan Eriadi selaku direktur utama ini tidaklah mungkin lebih ringan dari pelaku lainnya yang salah satunya klien kami,” tutur Yunandar.

Dipertanyakannya, mengapa sebagai Direktur Operasional justru Budi Kurniawan menerima hukuman lebih berat yakni 12 tahun penjara, sedangkan Direktur Utama yang Majelis Hakim sebut sebagai aktor intelektual lebih ringan 2 tahun dan Heri Wardoyo hanya 6 tahun setelah sebelumnya PN Tanjungkarang hanya memvonis 3 tahun penjara.

“Kalaulah ternyata hukuman 12 tahun ini telah berdasar menurut majelis hakim maka sepatutnya majelis hakim diawal mengatakan bahwa aktor intelektual atau intellectual dadernya adalah Budi Kurniawan, bukan M. Hermawan Eriadi.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanDanaPI10PersenHeriWardoyoKejatiLampungMHermawanEriadiPengadilanTinggiTanjungkarangPTLEBTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

JWI Lampung Selatan Mantapkan Lintas Alam Nasional, Bidik Wisatawan dari Berbagai Daerah

Next Post

Lampung Selatan Siapkan APBD 2027, DPRD dan Pemkab Tandatangani Nota Kesepakatan

Next Post
Lampung Selatan Siapkan APBD 2027, DPRD dan Pemkab Tandatangani Nota Kesepakatan

Lampung Selatan Siapkan APBD 2027, DPRD dan Pemkab Tandatangani Nota Kesepakatan

Bangun SDM Unggul, Pemprov Lampung Dorong Generasi Muda Tembus Pasar Kerja Jerman

Bangun SDM Unggul, Pemprov Lampung Dorong Generasi Muda Tembus Pasar Kerja Jerman

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Bangun SDM Unggul, Pemprov Lampung Dorong Generasi Muda Tembus Pasar Kerja Jerman

Bangun SDM Unggul, Pemprov Lampung Dorong Generasi Muda Tembus Pasar Kerja Jerman

30/07/2026
Lampung Selatan Siapkan APBD 2027, DPRD dan Pemkab Tandatangani Nota Kesepakatan

Lampung Selatan Siapkan APBD 2027, DPRD dan Pemkab Tandatangani Nota Kesepakatan

30/07/2026
Disebut Aktor Intelektual, Vonis M. Hermawan Lebih Ringan dari Budi Kurniawan Jadi Sorotan

Disebut Aktor Intelektual, Vonis M. Hermawan Lebih Ringan dari Budi Kurniawan Jadi Sorotan

30/07/2026
JWI Lampung Selatan Mantapkan Lintas Alam Nasional, Bidik Wisatawan dari Berbagai Daerah

JWI Lampung Selatan Mantapkan Lintas Alam Nasional, Bidik Wisatawan dari Berbagai Daerah

30/07/2026
Banding Kejati Dikabulkan, Dua Direksi PT LEB Divonis 12 Tahun Penjara

Banding Kejati Dikabulkan, Dua Direksi PT LEB Divonis 12 Tahun Penjara

30/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved