SAIBETIK- Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Presisi Polsek Candipuro melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga Desa Trimomukti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di teras samping rumah korban di Dusun Taman Sari, Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro.
Korban bernama Vebri Prayoga kehilangan satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam bernomor polisi B 6342 KMC saat terparkir di samping rumahnya. Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam rumah dan baru menyadari sepeda motornya hilang pada pagi hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan kemudian melapor ke Polsek Candipuro.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi adanya seseorang yang diduga menjual sepeda motor dengan ciri yang mirip kendaraan milik korban. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial P (19), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya. Polisi kemudian menangkap AJ (19), warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, serta FS (30), warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Sementara satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran.
Dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026), Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, termasuk dugaan keterlibatan para pelaku dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Lampung Selatan.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya,” ujar Ali.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi serta sebilah senjata tajam jenis celurit yang dibawa untuk berjaga-jaga saat melakukan pencurian. Namun, sepeda motor milik korban hingga kini belum ditemukan.
Selain itu, dalam pendalaman kasus, salah satu tersangka diduga terlibat sejumlah aksi curanmor di beberapa lokasi di Lampung Selatan sejak 2025 hingga 2026. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan positif narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pengakuan, hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk membeli minuman keras dan narkoba.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***







