SAIBETIK- Kabar yang ditunggu-tunggu keluarga akhirnya datang juga. Mbah Mujiran (72), kakek asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, akhirnya bisa kembali pulang ke rumah setelah hampir tiga bulan menjalani masa penahanan terkait kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I.
Suasana haru langsung pecah saat Mbah Mujiran keluar dari Lapas Kelas IIA Kalianda pada Senin (25/5/2026). Kakek yang jadi perhatian publik itu resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri Kalianda.
Bukan cuma Mbah Mujiran, majelis hakim juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nur Wahid yang berstatus sebagai Terdakwa I dalam perkara tersebut.
Dengan keputusan itu, Mbah Mujiran akhirnya bisa kembali kumpul bersama anak, cucu, dan keluarganya sambil menunggu sidang lanjutan terkait restorative justice yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Proses pemulangan berlangsung lancar sekaligus penuh emosional. Setelah proses administrasi dari Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sekitar pukul 16.00 WIB, Mbah Mujiran dan Nur Wahid dibawa menuju Kejari Lampung Selatan sebelum akhirnya dipulangkan.
Momen kepulangan Mbah Mujiran juga dikawal langsung oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, bersama sejumlah pejabat daerah lainnya sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap penyelesaian kasus tersebut.
Tangis haru keluarga pun gak bisa dibendung saat Mbah Mujiran tiba di rumah. Sarinah, anak Mujiran, mengaku sangat bersyukur karena banyak pihak ikut membantu mengawal proses hukum ayahnya.
“Alhamdulillah semua membantu kami. Terima kasih untuk Pak Bupati, kepala desa, camat, dan pengacara yang sudah membantu,” ujar Sarinah penuh haru.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, termasuk PTPN yang disebut membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice.
Menurutnya, langkah damai tersebut lahir dari komunikasi berbagai pihak mulai dari Pemprov Lampung, Kejati Lampung, hingga pihak perusahaan.
“Bapak Doni selaku CEO Danantara juga sudah menyerahkan langsung kepada pihak PTPN untuk memaafkan kejadian yang dialami Mbah Mujiran,” kata Syaiful.
Tak cuma itu, Pemkab Lampung Selatan juga memastikan bakal memperhatikan kondisi sosial Mbah Mujiran, termasuk soal bantuan sosial dan keberlangsungan hidupnya ke depan.
Kasus Mbah Mujiran sendiri sebelumnya ramai jadi sorotan publik dan menuai simpati masyarakat luas. Banyak pihak berharap proses restorative justice nantinya bisa menjadi jalan terbaik agar persoalan ini selesai secara manusiawi.
Meski sudah bisa pulang, proses hukum terhadap Mbah Mujiran masih belum sepenuhnya selesai. Sidang lanjutan pada awal Juni nanti bakal menjadi penentu akhir dari perkara tersebut.***






