• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Agustus 18, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polda Lampung Sita 5 Kg Sabu dan 202 Ekstasi, Oknum Brimob dan TNI AL Ikut Diamankan

Melda by Melda
04/07/2026
in HUKUM & KRIMINAL, Lampung, lampung Selatan
Polda Lampung Sita 5 Kg Sabu dan 202 Ekstasi, Oknum Brimob dan TNI AL Ikut Diamankan

SAIBETIK- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika lintas provinsi. Mereka masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dari keempatnya, HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

BeritaTerkait

Semangat Kemerdekaan Menggema, Polres Lampung Selatan Bagikan 210 Bendera Merah Putih

Finny Fong Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka, Penahanan dan Penyitaan Pabrik

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (4/7/2026).

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku.

Menurut Yuni, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

“Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi,” ungkapnya.

Polda Lampung juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Untuk tersangka sipil serta oknum anggota Brimob, proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Sementara terhadap oknum prajurit TNI AL, penanganannya dilimpahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai kewenangannya.

“Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat,” tegas Yuni.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Polda Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba,” tutup Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Kronologi Singkat

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, saat petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler miliknya ditemukan dugaan transaksi narkotika.

Pengembangan kemudian mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.

Dari hasil interogasi, diketahui tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penanganan terhadap DK diserahkan kepada Denpom Lanal karena berstatus prajurit TNI AL aktif.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Ditresnarkoba Polda LampungEkstasi Bakauheninarkoba LampungOknum BrimobPelabuhan BakauheniPolda LampungSabu 5 Kilogram
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkab Lampung Selatan Keluarkan Imbauan Khusus, Wisatawan Diminta Jauhi Gunung Anak Krakatau

Next Post

Peringati Hari Lansia Nasional, Pemkab Pringsewu Perkuat Komitmen Sejahterakan Lansia

Next Post
Peringati Hari Lansia Nasional, Pemkab Pringsewu Perkuat Komitmen Sejahterakan Lansia

Peringati Hari Lansia Nasional, Pemkab Pringsewu Perkuat Komitmen Sejahterakan Lansia

Andi Desfiandi Yakin Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Andi Desfiandi Yakin Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Dugaan Pungutan Dana BOS Rp1,8 M Disorot, Pakar Hukum Tekankan Pentingnya Pembuktian

Dugaan Pungutan Dana BOS Rp1,8 M Disorot, Pakar Hukum Tekankan Pentingnya Pembuktian

Status Proyek Panas Bumi Suoh–Sekincau Memasuki Babak Baru, Akuntabilitas Jadi Perhatian Publik

Status Proyek Panas Bumi Suoh–Sekincau Memasuki Babak Baru, Akuntabilitas Jadi Perhatian Publik

Sempadan Pantai Bukan Lahan Kosong: Menjaga Investasi Tetap Selaras dengan Lingkungan

Sempadan Pantai Bukan Lahan Kosong: Menjaga Investasi Tetap Selaras dengan Lingkungan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kasus TBC Pringsewu Diproyeksikan 1.505, Baru 634 Kasus Terdeteksi

Kasus TBC Pringsewu Diproyeksikan 1.505, Baru 634 Kasus Terdeteksi

18/08/2026
Lampung Borong 4 Penghargaan di Regional Sumatera, Prestasi Pendidikan hingga Pengelolaan Sampah

Lampung Borong 4 Penghargaan di Regional Sumatera, Prestasi Pendidikan hingga Pengelolaan Sampah

18/08/2026
Lahan Pemprov Lampung di Way Hui Bermasalah, Riwayat Sertifikat Mulai Ditelusuri

Lahan Pemprov Lampung di Way Hui Bermasalah, Riwayat Sertifikat Mulai Ditelusuri

18/08/2026
Jalan Pesisir Selatan Jadi Akses Ekonomi dan Evakuasi, LSM PRO RAKYAT Soroti Kondisinya

Jalan Pesisir Selatan Jadi Akses Ekonomi dan Evakuasi, LSM PRO RAKYAT Soroti Kondisinya

18/08/2026
Kajari Rita Susanti Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Pesan Humanis untuk Pelayanan Publik

Kajari Rita Susanti Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Pesan Humanis untuk Pelayanan Publik

18/08/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved