• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Panji Padang Ratu: Surat Edaran Tak Bisa Hapus Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen

Melda by Melda
04/06/2026
in Bandar lampung, HUKUM & KRIMINAL
Panji Padang Ratu: Surat Edaran Tak Bisa Hapus Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen

SAIBETIK- Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., menyayangkan berkembangnya persepsi di masyarakat yang menyebut bahwa tidak ada lagi kewajiban alokasi 20% kebun masyarakat hanya karena izin usaha PT Perkebunan Nusantara IV (REGIONAL VII) Unit Kerja Kelapa Sawit (UKKS) Padangratu diterbitkan setelah 2 November 2020.

Menurut Panji, perusahaan perkebunan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetap wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat tiga tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 25 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menegaskan bahwa setelah memiliki Izin Usaha yang berlaku efektif, perusahaan perkebunan wajib memenuhi berbagai kewajiban, salah satunya memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20%.
“Kewajiban 20% ini tidak dibatasi oleh tanggal 2 November 2020. Permentan 45 Tahun 2019 mulai berlaku sejak 21 Oktober 2019 dan hingga kini tetap berlaku efektif. Dengan demikian, seluruh IUP yang terbit setelah tanggal tersebut, termasuk setelah 2 November 2020, tetap tunduk pada Pasal 25 ayat (1) huruf i Permentan 45/2019 sepanjang jenis dan skema perizinannya berada dalam lingkup perizinan berusaha terintegrasi elektronik di bidang pertanian,” ujar Panji.

BeritaTerkait

Dukung Penguatan Ekonomi Warga, Lokasi Reforma Agraria 2026 Mulai Ditentukan

Warga Sukoharjo III Didorong Kelola Tanah Legal untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Lebih lanjut, Panji menyampaikan bahwa Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 juga menegaskan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan salah satu kewajiban pemegang HGU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pemohon atau pemegang HGU berbentuk perseroan terbatas dengan luas 250 hektare atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang dimohon atau dimiliki sebagai HGU.

Menurut Panji, argumentasi yang menyatakan bahwa izin usaha yang terbit setelah 2 November 2020 tidak lagi dibebani kewajiban 20% umumnya didasarkan pada penafsiran terhadap transisi sistem perizinan OSS dan klasterisasi perizinan berusaha serta beberapa surat edaran teknis. Namun secara normatif, Pasal 25 ayat (1) huruf i Permentan 45 Tahun 2019 tetap berlaku dan tetap mencantumkan kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20% bagi perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha efektif.

Selain itu, kewajiban alokasi 20% dari pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) juga dipertegas kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 13. Regulasi tersebut diterbitkan jauh setelah 2 November 2020, sehingga secara asas lex posterior justru menunjukkan penguatan, bukan penghapusan, kebijakan distribusi 20% bagi masyarakat.
Panji juga menekankan pentingnya memahami hierarki norma hukum. Menurutnya, Surat Edaran Dirjenbun Nomor B-437/KB.410/E/07/2023 merupakan instrumen kebijakan internal atau administratif yang kedudukannya berada di bawah peraturan perundang-undangan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan menteri.

“Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, surat edaran tidak dapat menghapus, mengurangi, ataupun menyampingkan kewajiban yang secara tegas telah diatur dalam PP 26 Tahun 2021, Perpres 62 Tahun 2023, Permentan 45 Tahun 2019, Permentan 18 Tahun 2021, maupun Permentan 98 Tahun 2013,” tegasnya.

Ia menambahkan, fungsi surat edaran pada dasarnya hanya memberikan penafsiran operasional atau petunjuk teknis kepada pejabat pelaksana, bukan menciptakan ataupun menghapus norma hukum baru. Oleh karena itu, sekalipun Surat Edaran Dirjenbun B-437/KB.410/E/07/2023 mengatur tata cara atau prioritas pelaksanaan tertentu, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa tidak ada kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20% bagi perusahaan yang izin usahanya terbit setelah tahun 2020.

Panji kembali menegaskan bahwa PP 26 Tahun 2021, Permentan 45 Tahun 2019, Permentan 18 Tahun 2021, Permentan 98 Tahun 2013, serta Perpres 62 Tahun 2023 hingga saat ini tetap berlaku dan tidak mengandung klausul pengecualian berdasarkan tahun terbitnya izin usaha.

Dengan demikian, secara sistematis dan yuridis, kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% tetap mengikat seluruh perusahaan perkebunan yang memenuhi kriteria, tanpa membedakan apakah izin usahanya terbit sebelum maupun sesudah tahun 2020.

“Analisis yuridis terhadap keseluruhan rezim regulasi tersebut menunjukkan bahwa Surat Edaran Dirjenbun B-437/KB.410/E/07/2023 harus dipahami sebagai instrumen pelaksanaan kewajiban yang sudah ada, bukan dasar penghapusan kewajiban. Penafsiran sebaliknya bertentangan dengan struktur hierarki hukum dan asas lex superior,” tutup Panji.

Source: MELDA
Tags: HGUIUP PerkebunanKebun Masyarakat 20 PersenLASKAR LAMPUNGPANJI PADANG RATUPerkebunan Kelapa SawitPermentan 45 Tahun 2019Perpres 62 Tahun 2023PTPN IV Regional VIIreforma agrariaTORA
ShareTweetSendShare
Previous Post

Abdullah Sani Lapor Kajati dan Surati Wali Kota, SMA Siger 1 Langsung Gelar Perpisahan

Next Post

Bupati Pringsewu Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Melalui Pengamalan Nilai Pancasila

Next Post
Bupati Pringsewu Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Melalui Pengamalan Nilai Pancasila

Bupati Pringsewu Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Melalui Pengamalan Nilai Pancasila

Kehilangan Sertipikat Tanah? Simak Prosedur Resmi Penerbitan Sertipikat Pengganti

Kehilangan Sertipikat Tanah? Simak Prosedur Resmi Penerbitan Sertipikat Pengganti

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Kehilangan Sertipikat Tanah? Simak Prosedur Resmi Penerbitan Sertipikat Pengganti

Kehilangan Sertipikat Tanah? Simak Prosedur Resmi Penerbitan Sertipikat Pengganti

04/06/2026
Bupati Pringsewu Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Melalui Pengamalan Nilai Pancasila

Bupati Pringsewu Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Melalui Pengamalan Nilai Pancasila

04/06/2026
Panji Padang Ratu: Surat Edaran Tak Bisa Hapus Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen

Panji Padang Ratu: Surat Edaran Tak Bisa Hapus Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen

04/06/2026
Abdullah Sani Lapor Kajati dan Surati Wali Kota, SMA Siger 1 Langsung Gelar Perpisahan

Abdullah Sani Lapor Kajati dan Surati Wali Kota, SMA Siger 1 Langsung Gelar Perpisahan

04/06/2026
Aksi Pencurian di Jati Agung Terungkap, Polisi Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti

Aksi Pencurian di Jati Agung Terungkap, Polisi Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti

04/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved