• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Rabu, Juli 22, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Abdullah Sani Lapor Kajati dan Surati Wali Kota, SMA Siger 1 Langsung Gelar Perpisahan

Melda by Melda
04/06/2026
in PENDIDIKAN
Abdullah Sani Lapor Kajati dan Surati Wali Kota, SMA Siger 1 Langsung Gelar Perpisahan

SAIBETIK- SMA Siger 1 Bandar Lampung diketahui menggelar acara perpisahan siswa pada Rabu (3/6/2026), sehari setelah Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, melaporkan dugaan persoalan tata kelola yayasan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Bandar Lampung.

Informasi mengenai pelaksanaan perpisahan tersebut disampaikan oleh seorang guru di SMP Negeri 38 Bandar Lampung yang identitasnya dirahasiakan oleh redaksi. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan perpisahan telah dilaksanakan, namun belum mengetahui secara pasti lokasi kegiatan belajar mengajar SMA Siger 1 pada tahun ajaran mendatang.

“Hari ini tadi sih SMA Siger sudah perpisahan. Saya kurang tahu kalau pindah ke mana karena saya tidak menjadi tenaga pendidik di sana. Saya di 38 saja. Yang saya dengar, tahun depan sudah tidak belajar di sini. Itu bannernya juga sudah diminta untuk dilepas,” ujarnya.

BeritaTerkait

LSM PRO RAKYAT Soroti Dugaan Pembayaran Rutin Firma Hukum di Sekolah Negeri Bandar Lampung

Rumor Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Lampung Kembali Mengemuka Usai Eks Jampidsus Jadi Tersangka

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait keberlanjutan operasional SMA Siger 1, termasuk lokasi kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran berikutnya.

Belum Ada Kepastian Lokasi Belajar

Berdasarkan informasi yang beredar, belum diketahui apakah pihak yayasan akan memindahkan kegiatan belajar ke sekolah yang telah memiliki legalitas dan sarana prasarana yang memadai, atau justru menempati lokasi baru yang sedang dipersiapkan.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi resmi. Selain itu, penelusuran juga akan dilakukan ke SMA Siger 2 yang selama ini diketahui menempati lingkungan SMP Negeri 44 Bandar Lampung guna memastikan informasi mengenai kemungkinan pemindahan peserta didik.

Ketidakjelasan mengenai lokasi belajar tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya para orang tua siswa yang berkepentingan terhadap kepastian pendidikan anak-anak mereka pada tahun ajaran mendatang.

Diduga Berkaitan dengan Pelaporan ke Kajati Lampung

Pelaksanaan perpisahan SMA Siger 1 yang berlangsung sehari setelah adanya pelaporan ke Kejati Lampung memunculkan berbagai spekulasi. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menghubungkan kedua peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Abdullah Sani melayangkan laporan kepada Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk kejahatan korporasi yang diduga berkaitan dengan pengelolaan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Selain itu, pada hari yang sama, Abdullah Sani juga mengirimkan surat kepada Wali Kota Bandar Lampung yang berisi permintaan agar pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap penggunaan aset daerah dan dana hibah yang telah diberikan kepada yayasan tersebut.

Dalam surat tersebut, ia meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung mengkaji ulang penyelenggaraan SMA Siger yang memanfaatkan aset dan barang milik daerah. Ia juga meminta agar dana hibah yang telah dialokasikan melalui APBD Tahun 2025 dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak yayasan maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait berbagai isu yang berkembang. Karena itu, informasi mengenai relokasi sekolah, status penggunaan aset daerah, maupun tindak lanjut atas laporan yang disampaikan ke Kejati Lampung masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.

Perkembangan persoalan ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat menyangkut kepastian pendidikan siswa serta penggunaan fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan menyampaikan informasi terbaru setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniDana Hibah APBD 2025Kejati LampungPendidikan Bandar LampungSMA Siger 1SMA Siger 2Wali Kota Bandar LampungYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Aksi Pencurian di Jati Agung Terungkap, Polisi Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti

Next Post

Panji Padang Ratu: Surat Edaran Tak Bisa Hapus Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen

Next Post
Panji Padang Ratu: Surat Edaran Tak Bisa Hapus Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen

Panji Padang Ratu: Surat Edaran Tak Bisa Hapus Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen

Bupati Pringsewu Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Melalui Pengamalan Nilai Pancasila

Bupati Pringsewu Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Melalui Pengamalan Nilai Pancasila

Kehilangan Sertipikat Tanah? Simak Prosedur Resmi Penerbitan Sertipikat Pengganti

Kehilangan Sertipikat Tanah? Simak Prosedur Resmi Penerbitan Sertipikat Pengganti

Jihan Nurlela: Pramuka Harus Jadi Wadah Kepemimpinan dan Adaptasi Era Digital di Lampung

Jihan Nurlela: Pramuka Harus Jadi Wadah Kepemimpinan dan Adaptasi Era Digital di Lampung

Izin Operasional Belum Terbit, SMA Siger Dilarang Terima Siswa Baru

Izin Operasional Belum Terbit, SMA Siger Dilarang Terima Siswa Baru

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Dorong Transformasi Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Dorong Transformasi Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

19/07/2026
Hari Jadi ke-19 Pesawaran, Gubernur Mirza Ajak Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM

Hari Jadi ke-19 Pesawaran, Gubernur Mirza Ajak Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM

19/07/2026
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuki Pandangan Fraksi DPRD Lampung

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuki Pandangan Fraksi DPRD Lampung

19/07/2026
Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan Gunung Sugih–Kota Gajah, Pastikan Kualitas Proyek Terjaga

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan Gunung Sugih–Kota Gajah, Pastikan Kualitas Proyek Terjaga

19/07/2026
Wagub Jihan Hadiri Gerakan Nasional Ayo Mondok Indonesia, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berakhlak

Wagub Jihan Hadiri Gerakan Nasional Ayo Mondok Indonesia, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berakhlak

19/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved