• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, September 3, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Pringsewu

ATR/BPN Luruskan Isu Tanah Ulayat, Sertifikasi Justru Perkuat Perlindungan Hak Adat

Melda by Melda
16/07/2026
in Pringsewu, REDAKSI
ATR/BPN Luruskan Isu Tanah Ulayat, Sertifikasi Justru Perkuat Perlindungan Hak Adat

SAIBETIK- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, pengadministrasian tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat menghadiri kegiatan Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka Oktoberia.

BeritaTerkait

Wamen Ossy Ingatkan Risiko Tanah Reforma Agraria Dijual, Ini yang Harus Diantisipasi

Pejabat Baru Dilantik, BPN Lampung Dorong Pelayanan Pertanahan Lebih Profesional

Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Menurutnya, proses pendaftaran tanah menjadi bentuk kehadiran negara untuk memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan kepastian hukum di masa kini.

Rezka juga menegaskan bahwa keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak.

“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” tuturnya.

Ia menambahkan, tanah ulayat yang telah terdaftar dan memiliki sertipikat akan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat hukum adat. Selain menghadirkan kepastian hukum, pendaftaran tersebut juga berfungsi melindungi aset masyarakat adat, mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah ulayat tidak hilang ataupun beralih secara tidak sah di masa mendatang.

Menurut Rezka, tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat.

Karena itu, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat dinilai sangat penting agar hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi mendatang.

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.

Kegiatan monitoring tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat.

Selain meninjau langsung lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh peserta juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat di wilayah tersebut.***

Tags: ATR/BPNBPN Riauhak masyarakat adatKabupaten KamparMasyarakat AdatPendaftaran Tanah Ulayatreforma agrariaRezka Oktoberiasertipikat tanah ulayattanah ulayat
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dukung Program Tiga Juta Rumah, ATR/BPN Siapkan Sertipikasi Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Next Post

Curi Uang Rp75 Juta dan Emas, Pelaku Pembobolan Rumah di Kalianda Ternyata Residivis Curanmor

Next Post
Curi Uang Rp75 Juta dan Emas, Pelaku Pembobolan Rumah di Kalianda Ternyata Residivis Curanmor

Curi Uang Rp75 Juta dan Emas, Pelaku Pembobolan Rumah di Kalianda Ternyata Residivis Curanmor

Kajati Lampung dan Bupati Egi Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran di Natar

Kajati Lampung dan Bupati Egi Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran di Natar

Kasus Korupsi Rekrutmen Honorer Pemkot Metro, Penyidik Dalami Aliran Dana dan Peran Sekda Lampung Tengah

Kasus Korupsi Rekrutmen Honorer Pemkot Metro, Penyidik Dalami Aliran Dana dan Peran Sekda Lampung Tengah

Jihan Nurlela Soroti Rendahnya Penemuan Kasus TBC di Tubaba, Minta Penanganan Dipercepat

Jihan Nurlela Soroti Rendahnya Penemuan Kasus TBC di Tubaba, Minta Penanganan Dipercepat

Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Ikut Panen Peluang Ekonomi

Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Ikut Panen Peluang Ekonomi

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Situs Misterius di Bandar Lampung Diduga Berkaitan dengan Keratuan Lampung

Situs Misterius di Bandar Lampung Diduga Berkaitan dengan Keratuan Lampung

03/09/2026

Perubahan APBD Lampung Selatan 2026 Disepakati, Ada Anggaran Rp2,29 Triliun untuk Belanja

03/09/2026
Bukan Sekadar Kumpul! 500 Kader Gerindra Se-Lampung Bakal Digembleng di Pringsewu

Bukan Sekadar Kumpul! 500 Kader Gerindra Se-Lampung Bakal Digembleng di Pringsewu

02/09/2026
Ada 152 Pejabat Dilantik, Sekda Lampung Selatan Ingatkan Jabatan Bukan Sekadar Kursi

Ada 152 Pejabat Dilantik, Sekda Lampung Selatan Ingatkan Jabatan Bukan Sekadar Kursi

02/09/2026
DPRD dan Pemkab Tanggamus Sepakat, APBD Perubahan 2026 Defisit Rp101 Miliar

DPRD dan Pemkab Tanggamus Sepakat, APBD Perubahan 2026 Defisit Rp101 Miliar

02/09/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved