SAIBETIK- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih menunggu hasil gelar perkara sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer di Pemerintah Kota Metro.
Welly Adiwantra menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (15/7/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan penyidik masih terus mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk dugaan kerugian negara, aliran dana, serta peran tersangka dalam proses perekrutan tenaga honorer yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami melakukan proses penyidikan lebih lanjut, salah satunya melalui pemeriksaan Welly Adiwantra sebagai tersangka,” kata Heri, Kamis (16/7/2026).
Menurut Heri, pemeriksaan terhadap Welly juga bertujuan untuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Penyidik masih menelusuri seluruh fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
“Beliau (Welly) kooperatif hadir. Ada beberapa hal yang menjadi fokus terhadap permasalahan yang akan kami tanyakan kepada beliau,” ujarnya.
Selain mendalami peran tersangka, penyidik juga mengumpulkan berbagai alat bukti terkait dugaan kerugian negara maupun tindakan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Hal-hal yang berkaitan dengan kerugian negara maupun tindakan lain yang berhubungan dengan kasus ini,” ucap Heri.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Welly Adiwantra akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan arah pengembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami harus melihat hasil pemeriksaan Pak Welly nanti. Apakah berkembang, apakah ada informasi lain terkait permasalahan ini atau mengarah kepada pihak lain, nanti kami lihat ke depannya,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara dengan memperkuat alat bukti melalui keterangan saksi, ahli, serta hasil pemeriksaan tersangka sebelum dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tahapan penyidikan sekarang adalah proses pemeriksaan tersangka. Setelah itu akan kami perkuat dengan alat bukti lain, baik keterangan saksi maupun ahli, kemudian disinkronkan sebelum dikoordinasikan dengan JPU. Mudah-mudahan segera lengkap sehingga ada kepastian hukum,” jelas Heri.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap Welly Adiwantra, Heri menegaskan keputusan tersebut belum diambil. Penyidik terlebih dahulu akan menggelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami lakukan pemeriksaan dulu. Setelah pemeriksaan nanti akan kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan. Soal penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik,” tegasnya.
Ia menambahkan, gelar perkara akan menjadi dasar untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka serta kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Kami selanjutnya akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mempertimbangkan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap Welly Adiwantra serta kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung,” tutup Heri.***







