• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juli 7, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

LSM PRO RAKYAT Minta Kejati Usut Dugaan Pungli dan Korupsi di Dinas Kesehatan Lampung Selatan

Melda by Melda
07/07/2026
in HUKUM & KRIMINAL, lampung Selatan
LSM PRO RAKYAT Minta Kejati Usut Dugaan Pungli dan Korupsi di Dinas Kesehatan Lampung Selatan

SAIBETIK- LSM PRO RAKYAT secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan tersebut diterima oleh Kejati Lampung pada Senin (6/7/2026), sebagaimana tampak pada tanda terima surat yang ditunjukkan dalam dokumen yang disampaikan LSM PRO RAKYAT.
Berdasarkan surat bernomor 0407/DINKES-Lamsel/Kejati-Lampung/LSM-PR/VII/2026, laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, serta dugaan kerugian keuangan negara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.

LSM PRO RAKYAT menyatakan laporan tersebut disusun berdasarkan dokumen yang dimiliki, dan hasil investigasi dilapangan serta informasi yang telah beredar di berbagai media.

BeritaTerkait

Pengembangan PLTP Diminta Tetap Lindungi Hak Ulayat dan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Antisipasi Erupsi Krakatau, Polda Lampung Sebar Imbauan di Dermaga Canti dan Pesisir Kalianda

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, kepada awak media di Kantor Kejati Lampung (6/7/2026).

Mereka menyampaikan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang transparan.

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung harus tegas dan berani, segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini. Tujuan laporan kami ini disampaikan agar seluruh fakta diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Aqrobin.

Menurutnya, apabila benar terdapat praktik pungutan liar yang kemudian dananya dikembalikan, adanya kegiatan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak, maka hal tersebut tetap harus didalami oleh aparat penegak hukum.

“Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana, apalagi apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Karena itu kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung berani dan tegas untuk mengusut siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang menikmati aliran dana tersebut,” ujar Aqrobin.

Selain dugaan pungli, LSM PRO RAKYAT juga meminta aparat penegak hukum kejaksaan menelusuri dugaan pekerjaan rehabilitasi maupun pembangunan sejumlah puskesmas di Kabupaten Lampung Selatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak pekerjaan.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, juga menegaskan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan mempunyai tanggung jawab sepenuhnya terhadap temuan dan indikasi dugaan pungli.

” Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan meminta keterangan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, untuk mengklarifikasi dugaan yang berkembang. Pemeriksaan oleh kejaksaan tinggi ini diperlukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” kata Johan.

Johan menambahkan bahwa apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan terhadap pekerjaan fisik puskesmas maupun dugaan pungli, maka perlu dilakukan audit teknis oleh instansi yang berwenang untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Apabila hasil penyelidikan dan pembuktian nantinya menemukan adanya unsur pidana, maka ketentuan hukum yang diduga dilanggarnya antara lain :
– Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
– Pasal 3 UU Tipikor, mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
– Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Tipikor, apabila terdapat unsur pemberian atau penerimaan suap maupun gratifikasi yang memenuhi unsur pidana.
– Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terbukti terdapat pemalsuan surat atau dokumen.
– Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
– Ketentuan mengenai pungutan liar pada dasarnya dapat dijerat melalui pasal-pasal yang relevan dalam UU Tipikor atau ketentuan pidana lainnya apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan.

Untuk itu, LSM PRO RAKYAT meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan karena berwenang, guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa laporan yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Wujud kepedulian kita, ya kita minta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan memeriksa semua pihak,” tutup Aqrobin.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit PuskesmasBandarlampungBerita LampungDinas Kesehatan Lampung SelatanDugaan Korupsidugaan penyimpanganInvestigasi LampungKejaksaan Tinggi LampungKejati LampungKepala Dinas KesehatanKorupsi DaerahLampung SelatanLSM PRO RAKYATPenegakan HukumPungliTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mutasi Pejabat Pemkab Pringsewu, Bupati: Jadikan Jabatan Sebagai Jalan Pengabdian

Next Post

Hendri Adriansyah: Jika Dana BOS Disetor ke Forum MKKS, Berpotensi Menyimpang dari Aturan

Next Post
Hendri Adriansyah: Jika Dana BOS Disetor ke Forum MKKS, Berpotensi Menyimpang dari Aturan

Hendri Adriansyah: Jika Dana BOS Disetor ke Forum MKKS, Berpotensi Menyimpang dari Aturan

Pengembangan PLTP Diminta Tetap Lindungi Hak Ulayat dan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Pengembangan PLTP Diminta Tetap Lindungi Hak Ulayat dan Ruang Hidup Masyarakat Adat

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pengembangan PLTP Diminta Tetap Lindungi Hak Ulayat dan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Pengembangan PLTP Diminta Tetap Lindungi Hak Ulayat dan Ruang Hidup Masyarakat Adat

07/07/2026
Hendri Adriansyah: Jika Dana BOS Disetor ke Forum MKKS, Berpotensi Menyimpang dari Aturan

Hendri Adriansyah: Jika Dana BOS Disetor ke Forum MKKS, Berpotensi Menyimpang dari Aturan

07/07/2026
LSM PRO RAKYAT Minta Kejati Usut Dugaan Pungli dan Korupsi di Dinas Kesehatan Lampung Selatan

LSM PRO RAKYAT Minta Kejati Usut Dugaan Pungli dan Korupsi di Dinas Kesehatan Lampung Selatan

07/07/2026
Mutasi Pejabat Pemkab Pringsewu, Bupati: Jadikan Jabatan Sebagai Jalan Pengabdian

Mutasi Pejabat Pemkab Pringsewu, Bupati: Jadikan Jabatan Sebagai Jalan Pengabdian

07/07/2026
Semarak Tahun Baru Islam 1448 H, Muslimat NU Sendang Baru Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Semarak Tahun Baru Islam 1448 H, Muslimat NU Sendang Baru Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

07/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved