Ini Lima Lokasi Kamera Tilang di Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Lawcement (E-TLE) mulai dilaksanakan 17 Maret 2021. Khusus di Bandar Lampung, ada lima lokasi jalan utama yang akan dipasangi alat perekam canggih.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, E-TLE baru akan di uji cobakan di Bandar Lampung dan sistem tersebut akan efektif pada akhir Februari 2021. Dimana dengan adanya program ini, pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas akan tertangkap kamera dengan resolusi tinggi.
“Satlantas bandar lampung setidaknya telah memiliki lima kamera tilang serta 10 (sepuluh) kamera pemantauan,” kata Rafli.
Rafli menyebut, lima kamera tilang tersebut akan dipasang disejumlah lokasi, diantaranya, Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja (arah flyover Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah), Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura), Jalan ZA Pagar Alam JPO UBL (dari dua Arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda.
Sementara, untuk 10 kamera pemantau berada di Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling), Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan), Jalan Ryacudu (simpang Airan), Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju), Jalan Soekarno Hatta – Simpang Jl T Ambon, Bundaran Tugu Adipura, Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur). Dan Jalan Malahayati (simpang Bank BCA), Jalan Sudirman (flyover Pahoman) serta Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian).
“Kamera tersebut beresolusi tinggi, sehingga pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas akan tertangkap kamera dengan jelas. Dari hasil rekam jejak dan nomor plat kendaraan, bukti pelanggaran akan dikirimkan ke rumah pengendara melalui PT Pos Indonesia bersama surat sangsi tilang serta panggilan sidang,” ungkapnya.
Rafli menjelaskan, pelanggar akan diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website maupun datang langsung ke Mapolresta. Usai konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva).
“Namun jika pelanggar tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan. Dan dapat di pastikan kendaraan yang tak bayar pajak dinyatakan bodong,” tegasnya.
Sementara jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain, tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi.
Laporan : Siska Purnama Sari