• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, September 3, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

E-TLE, Jejak Pelanggar Terpantau Kamera Tilang Siap-Siap Panggilan Sidang

Saibetik by Saibetik
02/02/2021
in HUKUM & KRIMINAL
E-TLE, Jejak Pelanggar Terpantau Kamera Tilang Siap-Siap Panggilan Sidang


 
BANDAR LAMPUNG – Ditlantas Polda Lampung canangkan Electronic Traffic Lawcement (E-TLE) atau tilang elektronik. Penegakan aturan lalu lintas itu akan mulai dilaksanakan pada 17 Maret 2021 seluruh Indonesia.


Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik menjelaskan, ini merupakan program Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo terkait meniadakan tilang lalu lintas secara konvensional. Dimana, peran Polantas fokus pembantuan lalu lintas, dan penilangan bagi pengendara yang melanggar dilakukan secara otomatis melalui E-TLE.


“Cara kerja sistem ETLE ini yakni merekam pelangggar lalu lintas dengan sejumlah kamera beresolusi tinggi yang terkenal, khususnya sepanjang jalan protokol. Lalu, bukti foto tersebut terbukti sebagai bukti bukti,” ujar Donny, saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/2/2021).

BeritaTerkait

Bukan Sekadar Kumpul! 500 Kader Gerindra Se-Lampung Bakal Digembleng di Pringsewu

Ada 152 Pejabat Dilantik, Sekda Lampung Selatan Ingatkan Jabatan Bukan Sekadar Kursi


Diterangkan Donny, bahwa tilang secara elektronik sudah diatur UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dan dalam Pasal 272 ayat (1) UU LLAJ. Dimana teknisnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Prosedur penyampaian surat tilang diatur Pasal 28 ayat (1-4) PP 80/2012. 

Penindakan Pelanggaran LLAJ atas hasil rekaman peralatan elektronik yang dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, Petugas Kepolisian atau Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menerbitkan Surat Tilang.


“Sistem E-TLE Selanjutnya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar berdasarkan data sesuai plat nomor kendaraan pelanggar. Dan surat tilang juga dilampiri dengan bukti rekaman pelanggaran sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan. Jika pelanggar tidak dapat hadir dalam sidang, biaya tilang bisa dikirimkan langsung melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah,” pungkasnya.
 
Laporan : Siska Purnama Sari

ShareTweetSendShare
Previous Post

KKN Mahasiswa Diizinkan Wali Kota, Dengan Syarat

Next Post

Kasat Lantas : Tak Bayar Tilang Elektronik, STNK Terblokir dan Kendaraan Dinyatakan Bodong

Next Post

Kasat Lantas : Tak Bayar Tilang Elektronik, STNK Terblokir dan Kendaraan Dinyatakan Bodong

Rakor Perkebunan se-Lampung, Gubernur Minta Tingkatkan Kinerja Inovatif

Rakor Perkebunan se-Lampung, Gubernur Minta Tingkatkan Kinerja Inovatif

ACT Kagum, Pelajar Pulau Tegal Galang Dana Untuk Korban Gempa dan Banjir

ACT Kagum, Pelajar Pulau Tegal Galang Dana Untuk Korban Gempa dan Banjir

Personel Korem 043/Gatam Giat Penegakan Disiplin Prokes

Personel Korem 043/Gatam Giat Penegakan Disiplin Prokes

Sistem Kemenkeu Berubah, Gaji ASN Pemkot Bandar Lampung Terlambat.

Sistem Kemenkeu Berubah, Gaji ASN Pemkot Bandar Lampung Terlambat.

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Kumpul! 500 Kader Gerindra Se-Lampung Bakal Digembleng di Pringsewu

Bukan Sekadar Kumpul! 500 Kader Gerindra Se-Lampung Bakal Digembleng di Pringsewu

02/09/2026
Ada 152 Pejabat Dilantik, Sekda Lampung Selatan Ingatkan Jabatan Bukan Sekadar Kursi

Ada 152 Pejabat Dilantik, Sekda Lampung Selatan Ingatkan Jabatan Bukan Sekadar Kursi

02/09/2026
DPRD dan Pemkab Tanggamus Sepakat, APBD Perubahan 2026 Defisit Rp101 Miliar

DPRD dan Pemkab Tanggamus Sepakat, APBD Perubahan 2026 Defisit Rp101 Miliar

02/09/2026
Wamen Ossy Ingatkan Risiko Tanah Reforma Agraria Dijual, Ini yang Harus Diantisipasi

Wamen Ossy Ingatkan Risiko Tanah Reforma Agraria Dijual, Ini yang Harus Diantisipasi

02/09/2026
Jual Buku di Lingkungan Sekolah Jadi Sorotan, Disdik Lamsel Diminta Ungkap Fakta Sebenarnya

Jual Buku di Lingkungan Sekolah Jadi Sorotan, Disdik Lamsel Diminta Ungkap Fakta Sebenarnya

02/09/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved