• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Kamis, September 3, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Buruh Serabutan di Pringsewu Ditangkap Usai Curi Motor di Perkebunan

Melda by Melda
03/01/2025
in HUKUM & KRIMINAL
Buruh Serabutan di Pringsewu Ditangkap Usai Curi Motor di Perkebunan

SAIBETIK – Seorang pria berinisial RI (41), warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor di area perkebunan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu melalui Kaur Bin Ops, IPDA Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Samsuri, kehilangan sepeda motor Honda Revo BE 3461 UD miliknya yang diparkir di sebuah gubuk di perkebunan Pekon Kamilin saat ia sedang mencari rumput dan memancing. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

“Berdasarkan laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar IPDA Candra, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (3/1/2025).

BeritaTerkait

Bukan Sekadar Kumpul! 500 Kader Gerindra Se-Lampung Bakal Digembleng di Pringsewu

Kabar Baik! 55.048 Penerima di Pringsewu Bakal Dapat Bantuan Beras

Motif Ekonomi, Motor Dijual untuk Kebutuhan Sehari-hari

Dari hasil pemeriksaan, RI yang bekerja sebagai buruh serabutan mengaku mencuri motor karena kesulitan ekonomi. Ia juga mengungkapkan tidak memiliki kendaraan untuk mencari nafkah, sehingga nekat mengambil motor yang terparkir di lokasi sepi.

“Setelah mencuri, pelaku menukar tambah motor korban dengan kendaraan lain dan memperoleh keuntungan tambahan sebesar Rp1 juta. Uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Candra.

Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Source: MELDA
Tags: hukukmKriminalpencurianPolres PringsewuPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Dendi Ramadhona Resmikan Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Pesawaran

Next Post

Aparat Didesak Mengusut Semua Dugaan Kejahatan Joko Widodo

Next Post
Dukungan Jokowi Dinilai Memengaruhi Perolehan Suara RK-Suswono di Pilgub DKI

Aparat Didesak Mengusut Semua Dugaan Kejahatan Joko Widodo

Bupati Dendi Ramadhona Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti ke-79

Bupati Dendi Ramadhona Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti ke-79

Kejagung Ajukan Banding, Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara

Kejagung Ajukan Banding, Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara

Petisi Desak Pencopotan Miftah Maulana Habiburrahman dari Jabatan Utusan Presiden Kian Menguat

Prabowo Soroti Fasilitas Mewah di Penjara Koruptor: "Rampok Ratusan Triliun, di Penjara Pakai AC"

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Penjelasan Kode R3 pada Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Situs Misterius di Bandar Lampung Diduga Berkaitan dengan Keratuan Lampung

Situs Misterius di Bandar Lampung Diduga Berkaitan dengan Keratuan Lampung

03/09/2026

Perubahan APBD Lampung Selatan 2026 Disepakati, Ada Anggaran Rp2,29 Triliun untuk Belanja

03/09/2026
Bukan Sekadar Kumpul! 500 Kader Gerindra Se-Lampung Bakal Digembleng di Pringsewu

Bukan Sekadar Kumpul! 500 Kader Gerindra Se-Lampung Bakal Digembleng di Pringsewu

02/09/2026
Ada 152 Pejabat Dilantik, Sekda Lampung Selatan Ingatkan Jabatan Bukan Sekadar Kursi

Ada 152 Pejabat Dilantik, Sekda Lampung Selatan Ingatkan Jabatan Bukan Sekadar Kursi

02/09/2026
DPRD dan Pemkab Tanggamus Sepakat, APBD Perubahan 2026 Defisit Rp101 Miliar

DPRD dan Pemkab Tanggamus Sepakat, APBD Perubahan 2026 Defisit Rp101 Miliar

02/09/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved