• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 23, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Kejagung Ajukan Banding, Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara

Melda by Melda
04/01/2025
in POLITIK
Kejagung Ajukan Banding, Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara

SAIBETIK – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis. Dalam upaya hukum ini, Kejagung tetap menuntut hukuman 12 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa saat ini JPU tengah menyusun memori banding untuk memperkuat argumen hukum mereka di tingkat selanjutnya. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa dalam sidang banding, yang diuji adalah putusan pengadilan tingkat pertama, bukan membuat tuntutan baru.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menambahkan bahwa majelis hakim tingkat banding memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman lebih berat, namun tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam undang-undang.

BeritaTerkait

Kasus Dugaan Korupsi PT LEB, LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Telusuri Aliran Dana dan Pihak Lain

Investasi Masih Mengalir, Indonesia Ambruk atau Sedang Bangkit?

Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP. Berdasarkan regulasi tersebut, ancaman hukuman bagi terdakwa korupsi bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

Dorongan agar Harvey dijatuhi hukuman lebih berat semakin kuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti kasus korupsi besar yang hanya berujung vonis ringan. Prabowo menyebut hukuman yang pantas bagi kasus korupsi besar bisa mencapai 50 tahun.

Namun, Fickar menilai tuntutan seperti itu sulit direalisasikan mengingat ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia membatasi hukuman maksimal hingga 20 tahun, kecuali dijatuhkan hukuman seumur hidup.

“Jadi pilihannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” ujar Fickar.***

Source: MELDA
Tags: BandingHarveyMoeisHarveyMoeisHukumanKorupsiKejagungKorupsiTimahPrabowoSubiantoTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Dendi Ramadhona Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti ke-79

Next Post

Prabowo Soroti Fasilitas Mewah di Penjara Koruptor: “Rampok Ratusan Triliun, di Penjara Pakai AC”

Next Post
Petisi Desak Pencopotan Miftah Maulana Habiburrahman dari Jabatan Utusan Presiden Kian Menguat

Prabowo Soroti Fasilitas Mewah di Penjara Koruptor: "Rampok Ratusan Triliun, di Penjara Pakai AC"

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Penjelasan Kode R3 pada Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Sisa 17 Formasi Kosong, Inilah Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 di Pemkot Probolinggo

BKN Imbau Honorer Pendaftar PPPK 2024: Jangan Sampai Terlewat Seleksi Kompetensi

Gaji PPPK Paruh Waktu: Ini Penjelasan KemenPAN-RB tentang Besaran dan Ketentuannya

14 Anggota Polda Lampung Dipecat Selama 2024, Ini Pesan Tegas Kapolda

14 Anggota Polda Lampung Dipecat Selama 2024, Ini Pesan Tegas Kapolda

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Indeks Persaingan Usaha Lampung Naik Jadi 5,04, Pemprov Gandeng KPPU Dorong Investasi

Indeks Persaingan Usaha Lampung Naik Jadi 5,04, Pemprov Gandeng KPPU Dorong Investasi

22/10/2026
Tak Hanya Layani Penyeberangan, ASDP Bakauheni Ikut Bangun Masa Depan Pendidikan

Tak Hanya Layani Penyeberangan, ASDP Bakauheni Ikut Bangun Masa Depan Pendidikan

15/10/2026
Uang Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Belum Tuntas, Satu Siswa Masih Menunggu

Uang Penjualan Buku SMPN 2 Kalianda Belum Tuntas, Satu Siswa Masih Menunggu

15/10/2026
PUPR Lampung Selatan Perkuat Kompetensi Tenaga Konstruksi Lewat Sertifikasi

PUPR Lampung Selatan Perkuat Kompetensi Tenaga Konstruksi Lewat Sertifikasi

15/10/2026
Perjelas Tugas ATR/BPN dan BRAN, Pemerintah Dorong Reforma Agraria Lebih Efektif

Perjelas Tugas ATR/BPN dan BRAN, Pemerintah Dorong Reforma Agraria Lebih Efektif

15/10/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved