SAIBETIK — Kabar baik datang untuk puluhan ribu masyarakat di Kabupaten Pringsewu. Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras tahap II periode Juli-September 2026.
Penyaluran bantuan tersebut salah satunya dilakukan di Pekon Bumiarum, Kecamatan Pringsewu, Selasa (1/9/2026).
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyerahkan bantuan pangan beras secara simbolis kepada masyarakat penerima. Program tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, bantuan pangan juga diarahkan untuk mendukung penanganan kerawanan dan kekurangan pangan, pengentasan kemiskinan serta pengendalian inflasi.
“Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mendukung penanganan kerawanan dan kekurangan pangan, pengentasan kemiskinan serta pengendalian inflasi,” ujar Riyanto.
Ia mengatakan program tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya penyelenggaraan pangan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia sekaligus mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Menurut Riyanto, pangan merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting dalam menentukan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu serta dapat dijangkau masyarakat.
“Semoga penyaluran bantuan pangan beras ini berjalan lancar, tertib, transparan dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat penerima, sekaligus menjadi berkah,” katanya.
Penyaluran bantuan tersebut turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, DPRD, Bulog, pemerintah kecamatan serta aparatur pekon setempat.
555 Penerima di Bumiarum
Data penyaluran menunjukkan jumlah penerima bantuan pangan (PBP) di Pekon Bumiarum mencapai 555 penerima.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 8.634 PBP yang tersebar di Kecamatan Pringsewu.
Untuk alokasi bantuan pangan periode Juli-September 2026, masing-masing penerima mendapatkan 30 kilogram beras.
Jika dihitung selama tiga bulan, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga penerima manfaat.
Tak hanya di Kecamatan Pringsewu, program bantuan pangan beras ini juga menyasar masyarakat di seluruh Kabupaten Pringsewu.
Pada periode Juli-September 2026, tercatat sebanyak 55.048 PBP menerima bantuan pangan.
Total beras yang dialokasikan untuk seluruh penerima di Kabupaten Pringsewu mencapai 1.651.440 kilogram atau sekitar 1.651,44 ton.
Besarnya jumlah penerima dan total beras yang disalurkan menunjukkan skala program bantuan pangan yang cukup besar.
Pemkab Pringsewu berharap proses penyaluran dapat berjalan sesuai ketentuan, transparan serta tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
(Wid)










