• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Desember 9, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home FOOD & TRAVEL

Tekait Pajak, Pemkot Segel 4 Rumah Makan di Bandar Lampung

Saibetik by Saibetik
09/06/2021
in FOOD & TRAVEL
Tekait Pajak, Pemkot Segel 4 Rumah Makan di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG – Tak menunaikan kewajiban pajak, rumah makan disegel sementara Tim Pengendali Pajak Kota Bandar Lampung, Selasa (8/6/2021).

Tim terdiri dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Satpol-PP, Kejaksaan, dan Polresta Bandar Lampung itu menutup empat tempat makan.

BeritaTerkait

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

Diantaranya rumah makan Bakso Sony di Jalan Wolter Monginsidi, Rumah Makan Begadang II di Jalan Pangeran Diponegoro, RM Padang Jaya di Jalan Sudirman, dan Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar Bandar Lampung.

Selain menunggak pajak satu hingga dua tahun, pemilik rumah makan juga tidak mengaktifkan tapping box.

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung Umar mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pemilik usaha mengabaikan teguran yang sebelumnya dilayangkan Pemerintah Kota Bandar Lampung secara berulang.

“Ya semakin cepat menyelesaikan tunggakannya, maka semakin cepat kita buka. Dan kita tekan kan kalau segel dibuka sendiri tidak boleh,” ujar Umar.

Tim juga mengimbau kepada pemilik usaha yang untuk tidak melepas garis penyegelan. Apabila tidak mengindahkan Pemkot akan  menempuh jalur hukum pidana.

Laporan Siska Purnama

ShareTweetSendShare
Previous Post

Beri Bantuan Hukum Gratis, Kemenkumham Ajukan Anggaran pada Komisi III DPR RI

Next Post

Paku Integritas Seri Kedua KPK Bekali KPP

Next Post
Paku Integritas Seri Kedua KPK Bekali KPP

Paku Integritas Seri Kedua KPK Bekali KPP

Wali Kota Eva Minta Pengusaha Sadar Pajak

Wali Kota Eva Minta Pengusaha Sadar Pajak

Grab Vaccine Centre, Beri 1.000 Vaksin untuk Mitra dan Lansia

Grab Vaccine Centre, Beri 1.000 Vaksin untuk Mitra dan Lansia

Inovasikan Green Corner, Wali Kota Eva Apresiasi  UIN RIL

Inovasikan Green Corner, Wali Kota Eva Apresiasi UIN RIL

Yuk Ikuti Lomba Mural Flyover, Hadiahnya Rp20 Juta lho

Yuk Ikuti Lomba Mural Flyover, Hadiahnya Rp20 Juta lho

No Result
View All Result

Berita Terbaru

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

DPR Salah Kaprah, Bencana Ekologis Sumatra Justru Karena Reforma Agraria Tak Dijalankan

08/12/2025
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Makin Panas: Berkas Kejati Dinilai Tidak Lengkap, Pengacara Ancam Tempuh Sikap Tegas

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka Dirut Tetap Sah Berdasar Hukum

08/12/2025
LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

LSM PRO RAKYAT Desak Pencopotan Kepala BPK Lampung, Tuding Temuan Laporan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

08/12/2025
Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Krisis Ekologis Mengintai, Kebijakan Lingkungan Didesak Dievaluasi Total

Tragedi Banjir Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Krisis Ekologis Mengintai, Kebijakan Lingkungan Didesak Dievaluasi Total

08/12/2025
Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! Sudah 1.481 Bidang Kantongi Legalitas, Sisanya Segera Menyusul

08/12/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved