• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Oktober 6, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Diduga Spesialis Rumah Kosong, Mpep Diamankan Polsek Kalianda

Melda by Melda
06/10/2026
in HUKUM & KRIMINAL, lampung Selatan
Diduga Spesialis Rumah Kosong, Mpep Diamankan Polsek Kalianda

SAIBETIK- Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di kawasan Ragom Mufakat I, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F alias Mpep (35), warga Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.15 WIB.

BeritaTerkait

Drama Adu Penalti Bawa Indonesia Juara, Nobar PAN Lampung Selatan Berlangsung Meriah

Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, Polda Lampung Amankan 89 Kg Sabu

Pencurian tersebut terjadi di rumah sekaligus klinik milik korban AS (37), yang berada di Perumahan Ragom Mufakat I Blok G Nomor 23, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah sekaligus klinik milik korban AS (37) di Perumahan Ragom Mufakat I Blok G Nomor 23, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda,” kata Sulyadi saat konferensi pers di Polsek Kalianda, Selasa (6/10/2026).

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sterilisator merek Fortun warna silver dan satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kalianda.

Menurut Sulyadi, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda. Setelah informasi tersebut kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan,” kata Sulyadi.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tersangka Febriansyah alias Mpep. Petugas juga menyita satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih.

Kanit Reskrim Polsek Kalianda Aiptu Zairul Fikri, S.H., mengatakan tersangka mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, tersangka juga mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Aceng yang saat ini masih dalam pencarian.

“Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan tersangka Febriansyah alias Mpep serta satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Aceng yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Zairul.

Sulyadi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga tidak hanya melakukan pencurian di satu lokasi. Polisi masih mendalami sejumlah tempat kejadian perkara lainnya yang diduga berkaitan dengan aksi tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, ada beberapa lokasi lain yang menjadi sasaran aksinya. Korban-korban lainnya juga sudah melaporkan kejadian yang mereka alami, sehingga saat ini masih kami kembangkan,” jelasnya.

Menurut Sulyadi, aksi tersebut cukup meresahkan masyarakat lantaran menyasar rumah-rumah yang ditinggalkan penghuninya.

“Modusnya menyasar rumah-rumah yang kosong. Tentunya ini cukup meresahkan masyarakat. Kami berharap dengan diamankannya tersangka, kejadian serupa dapat berkurang dan situasi keamanan di lingkungan masyarakat semakin kondusif,” pungkasnya.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: KaliandaLampungSelatanPolresLampungSelatanPolsekKaliandaTekab308
ShareTweetSendShare
Previous Post

Drama Adu Penalti Bawa Indonesia Juara, Nobar PAN Lampung Selatan Berlangsung Meriah

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Diduga Spesialis Rumah Kosong, Mpep Diamankan Polsek Kalianda

Diduga Spesialis Rumah Kosong, Mpep Diamankan Polsek Kalianda

06/10/2026
Drama Adu Penalti Bawa Indonesia Juara, Nobar PAN Lampung Selatan Berlangsung Meriah

Drama Adu Penalti Bawa Indonesia Juara, Nobar PAN Lampung Selatan Berlangsung Meriah

06/10/2026
Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, Polda Lampung Amankan 89 Kg Sabu

Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, Polda Lampung Amankan 89 Kg Sabu

06/10/2026
Dari Pantai Sanggar untuk Merah Putih, Warga Lampung Selatan Rayakan Timnas Jadi Juara

Dari Pantai Sanggar untuk Merah Putih, Warga Lampung Selatan Rayakan Timnas Jadi Juara

06/10/2026
Dilarang Meliput dan Diminta Hapus Rekaman, AJI Tegaskan Kebebasan Pers Tak Boleh Ditekan

Dilarang Meliput dan Diminta Hapus Rekaman, AJI Tegaskan Kebebasan Pers Tak Boleh Ditekan

06/10/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved