SAIBETIK- Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di kawasan Ragom Mufakat I, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F alias Mpep (35), warga Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.15 WIB.
Pencurian tersebut terjadi di rumah sekaligus klinik milik korban AS (37), yang berada di Perumahan Ragom Mufakat I Blok G Nomor 23, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah sekaligus klinik milik korban AS (37) di Perumahan Ragom Mufakat I Blok G Nomor 23, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda,” kata Sulyadi saat konferensi pers di Polsek Kalianda, Selasa (6/10/2026).
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sterilisator merek Fortun warna silver dan satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kalianda.
Menurut Sulyadi, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda. Setelah informasi tersebut kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan,” kata Sulyadi.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tersangka Febriansyah alias Mpep. Petugas juga menyita satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih.
Kanit Reskrim Polsek Kalianda Aiptu Zairul Fikri, S.H., mengatakan tersangka mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, tersangka juga mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Aceng yang saat ini masih dalam pencarian.
“Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan tersangka Febriansyah alias Mpep serta satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial Aceng yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Zairul.
Sulyadi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga tidak hanya melakukan pencurian di satu lokasi. Polisi masih mendalami sejumlah tempat kejadian perkara lainnya yang diduga berkaitan dengan aksi tersangka.
“Dari pengakuan tersangka, ada beberapa lokasi lain yang menjadi sasaran aksinya. Korban-korban lainnya juga sudah melaporkan kejadian yang mereka alami, sehingga saat ini masih kami kembangkan,” jelasnya.
Menurut Sulyadi, aksi tersebut cukup meresahkan masyarakat lantaran menyasar rumah-rumah yang ditinggalkan penghuninya.
“Modusnya menyasar rumah-rumah yang kosong. Tentunya ini cukup meresahkan masyarakat. Kami berharap dengan diamankannya tersangka, kejadian serupa dapat berkurang dan situasi keamanan di lingkungan masyarakat semakin kondusif,” pungkasnya.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.***





