BANDAR LAMPUNG – Tak menunaikan kewajiban pajak, rumah makan disegel sementara Tim Pengendali Pajak Kota Bandar Lampung, Selasa (8/6/2021).
Tim terdiri dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Satpol-PP, Kejaksaan, dan Polresta Bandar Lampung itu menutup empat tempat makan.
Diantaranya rumah makan Bakso Sony di Jalan Wolter Monginsidi, Rumah Makan Begadang II di Jalan Pangeran Diponegoro, RM Padang Jaya di Jalan Sudirman, dan Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar Bandar Lampung.
Selain menunggak pajak satu hingga dua tahun, pemilik rumah makan juga tidak mengaktifkan tapping box.
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung Umar mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran pemilik usaha mengabaikan teguran yang sebelumnya dilayangkan Pemerintah Kota Bandar Lampung secara berulang.
“Ya semakin cepat menyelesaikan tunggakannya, maka semakin cepat kita buka. Dan kita tekan kan kalau segel dibuka sendiri tidak boleh,” ujar Umar.
Tim juga mengimbau kepada pemilik usaha yang untuk tidak melepas garis penyegelan. Apabila tidak mengindahkan Pemkot akan menempuh jalur hukum pidana.
Laporan Siska Purnama