BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjaga prinsip tata kelola Good Governance dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
OJK melarang pemberian hadiah bingkisan, uang, produk maupun makanan kepada seluruh jajaran. Lantaran, hal tersebut masuk dalam pelanggaran internal.
“Kami memberitahukan kepada seluruh stakeholders atau rekanan atau mitra kerja OJK agar tidak memberikan hadiah, bingkisan, parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK,” kata Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto, melalui pesan Whtsapps yang diteruskan Humas OJK Dwi Krisno Yudi Pramono, Kamis (28/4/2022).
Apabila mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pihak internal OJK terhadap komitmen tersebut, bisa melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS) di portal wbs.ojk.go.id.
“Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas,” ujar dia.
Diketahui, OJK WBS merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.
OJK akan memberikan jaminan kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor. Penyampaian Identitas Pelapor bersifat opsional dan tidak wajib, semata-mata untuk keperluan komunikasi pendalaman laporan (bila diperlukan).
Seluruh Identitas Pribadi dan Substansi Laporan diproteksi oleh Mekanisme Enkripsi Data. OJK memberikan perlindungan kepada Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.
Siska Purnama