BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid serta musala wajib menerapkan peraturan kapasitas 50 persen jamaah.
Sementara kegiatan solat berjamaah di lapangan dan pawai tabir keliling tidak diperbolehkan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam konferensi pers persiapan pengamanan Hari Raya Idulfitri 1443 H bersama Forkopimda Kota Bandar Lampung, Ruang Rapat Wali Kota Bandar Lampung, Sabtu (30/4/2022) sore.
“Salat Idulfitri di masjid dan musala menerapkan peraturan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat,” ujar Eva Dwiana.
Untuk mengurangi kerumunan, sambung eva, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga melarang pagelaran takbiran keliling.
“Takbiran hanya di masjid dan musala. Tidak ada namanya konvoi takbiran,” tegas Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Hal tersebut dilakukan, atas dasar terbitnya imbauan berbentuk surat edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022, SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/1365/02/2022, dan Inwali Nomor 11 Tahun 2022.
“Kota Bandar Lampung sudah dari dua hari lalu berstatus PPKM Level 2. Sehingga ini dilakukan karena kita sayang sama masyarakat,” ungkap dia.
Wali Kota berharap masyarakat Bandar Lampung dapat mengikuti imbauan terkait pawai takbiran dan salat Idulfitri tanpa menghilangkan rasa khusyuk dan khidmat saat merayakan hari kemenangan.
“Bunda bersama Forkopimda mengucapkan minal aidin wal faizin mohon maaf lahir dan batin. Insyaallah kita bisa masuk PPKM Level 1 lagi,” pungkasnya.
Konferensi Pers dihadiri Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Faisol Izuddin, dan Kementerian Agama Kota Bandar Lampung H Makmur.
Laporan Siska Purnama