BANDAR LAMPUNG, Saibetik.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung memberikan remisi Idul Fitri kepada warga binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Lampung.
Sedikitnya ada 4.976 warga binaan pemasyarakatan (wpb) dan Anak Behadapan Hukum (ABH) bebas, usai melaksanakan salah idul fitri, Senin (2/5/2022) pagi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi menyebutkan remisi khusus ini diberikan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-609.PK.05.04 tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
“Remisi khusus Idul Fitri 1443 H tahun 2022 ini untuk seluruh wbp di wilayah Lampung, dilaksanakan setelah melakukan sholat Idul Fitri bersama seluruh petugas dan Warga Binaan Pemasayarakatan,” kata Edi saat memimpin kegiatan Pemberian RK, di Aula Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Edi Lampung mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan wbp ketika menjalani pidana.
“Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga warga binaan dapat segera kembali di tengah masyarakat,” kata Edi, membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Menurut Edi, ini merupakan wujud dan bukti nyata Kementerian Hukum dan HAM RI yang berkomitmen untuk selalu memberikan hak wbp, memberikan pelayanan yang terbaik melalui program pembinaan kemandirian dan kepribadian.
“Sehingga diharapkan dapat jadi renungan dan motivasi wbp untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus dan dilanjutkan dengan pemberian Surat Keputusan Remisi Khusus secara simbolis kepada perwakilan Narapidana oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.***
Laporan Siska Purnama