• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 3, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Kemensos Menerapkan Batas Daya Listrik untuk Tetap Menerima Bansos

Sava Mentari by Sava Mentari
21/06/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Kemensos Menerapkan Batas Daya Listrik untuk Tetap Menerima Bansos

SAIBETIK – Kemensos telah mengumumkan kebijakan baru terkait batas daya listrik maksimal yang harus dipenuhi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tetap mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dari proses verifikasi dan validasi yang diterapkan oleh Kemensos guna memastikan kelayakan penerima bansos.

Para petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diharuskan untuk secara aktif memantau implementasi kebijakan ini.

BeritaTerkait

Lapas Dharmasraya Gelar Bansos Besar-besaran, Bantu Warga Sekitar dan Keluarga WBP

Anggota DPR RI Rycko Menoza Bantu Korban Banjir Bandar Lampung

Penerapan batas daya listrik maksimal bagi setiap KPM ini diharapkan dapat dengan mudah menentukan apakah mereka masih memenuhi syarat untuk menerima bansos.

Kebijakan ini juga berlaku bersamaan dengan aturan lain yang mengatur syarat penerima bansos dari pemerintah.

Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk KPM yang tinggal di kontrakan atau kostan, hanya untuk mereka yang sudah memiliki hunian sendiri.

Berikut adalah batas daya listrik maksimal yang harus dipenuhi setiap KPM untuk tetap memenuhi syarat sebagai penerima bansos:

1. Rumah KPM dengan daya listrik lebih dari 2.200 VA akan kehilangan statusnya sebagai penerima bansos.

2. Rumah KPM dengan daya listrik antara 450 VA hingga 1.300 VA tetap memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

Kemensos menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan alokasi bantuan sosial tepat sasaran dan efektif bagi yang membutuhkan.***

Tags: BansosKemensoslistrik
ShareTweetSendShare
Previous Post

PNS dalam Konteks Penyaluran Kurban: Tantangan dan Solusi”

Next Post

Realme GT 6 Siap Meluncur di Indonesia dengan Teknologi AI Terbaru

Next Post
Realme GT 6 Siap Meluncur di Indonesia dengan Teknologi AI Terbaru

Realme GT 6 Siap Meluncur di Indonesia dengan Teknologi AI Terbaru

Berbagi di Hari Raya Idul Adha: Ini Tiga Golongan Penerima Daging Kurban

Berbagi di Hari Raya Idul Adha: Ini Tiga Golongan Penerima Daging Kurban

POCO Pad Meluncur: Tablet Performa Tinggi dengan Harga Terjangkau

POCO Pad Meluncur: Tablet Performa Tinggi dengan Harga Terjangkau

Cara Cepat dan Mudah Membuat Diagram Lingkaran di Microsoft Word

Cara Cepat dan Mudah Membuat Diagram Lingkaran di Microsoft Word

Peran Tukang Jagal dalam Idul Adha dan Upah yang Layak Mereka Terima

Peran Tukang Jagal dalam Idul Adha dan Upah yang Layak Mereka Terima

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Wayang Kulit Warnai Perayaan 100 Tahun Dusun Podorejo, Bupati Pringsewu Sampaikan Pesan Kebersamaan

Wayang Kulit Warnai Perayaan 100 Tahun Dusun Podorejo, Bupati Pringsewu Sampaikan Pesan Kebersamaan

03/07/2026
Dominasi Politik PKB di Lampung Timur Jadi Sorotan Usai PAD Belum Penuhi Target

Dominasi Politik PKB di Lampung Timur Jadi Sorotan Usai PAD Belum Penuhi Target

03/07/2026
Buku Manajemen Pemasaran Era Society 5.0 Karya Dosen IIB Darmajaya Resmi Diluncurkan

Buku Manajemen Pemasaran Era Society 5.0 Karya Dosen IIB Darmajaya Resmi Diluncurkan

03/07/2026
Lima Penghargaan LLDIKTI Jadi Bukti Kemajuan IBN, Didi Susianto Soroti Kualitas Tridarma

Lima Penghargaan LLDIKTI Jadi Bukti Kemajuan IBN, Didi Susianto Soroti Kualitas Tridarma

03/07/2026
Kasus Dugaan Penembakan di Gunung Pelindung Masih Diselidiki, Polisi Belum Ungkap Motif

Kasus Dugaan Penembakan di Gunung Pelindung Masih Diselidiki, Polisi Belum Ungkap Motif

03/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved