• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Berikut ini Posisi Jabatan Fungsional yang Bisa Ditempati oleh PPPK

Sava Mentari by Sava Mentari
21/06/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Berikut ini Posisi Jabatan Fungsional yang Bisa Ditempati oleh PPPK

SAIBETIK–Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ingin mengetahui posisi jabatan fungsional yang dapat mereka duduki.

Hingga saat ini, masih banyak PPPK yang bingung mengenai jabatan yang dapat mereka tempati setelah diangkat sebagai PPPK.

Seperti diketahui, masih banyak yang beranggapan bahwa ASN dan PPPK memiliki perbedaan signifikan.

BeritaTerkait

Pencairan Gaji PPPK Diduga Disyaratkan Setoran Uang, K3S Sragi Diselidiki

Komisi II DPR RI Tegaskan PPPK Tidak Boleh Diberhentikan karena Keterbatasan Fiskal

Pemahaman ini tidak sepenuhnya benar karena pada kenyataannya, ASN dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai abdi negara.

Hanya saja, PPPK memiliki batas waktu masa kerja sesuai dengan definisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, dari sisi jabatan, PPPK memiliki hak yang sama dengan ASN pada umumnya.

Oleh karena itu, terkait pertanyaan mengenai posisi jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh PPPK, berikut penjelasannya.

Dalam Perpres 98/2020 dan KepmenPAN-RB Nomor 76/2022 dijelaskan secara khusus mekanisme jabatan fungsional yang dapat diduduki oleh PPPK.

Bahkan, PPPK memiliki keistimewaan tersendiri, karena jika ASN harus merintis kariernya dari bawah, maka PPPK bisa langsung menduduki jabatan fungsional tertentu.

Dalam kedua aturan resmi tersebut, disebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat memegang jabatan fungsional hingga direktur jenderal.

Selain itu, PPPK juga bisa memegang jabatan kepala badan termasuk menjadi kepala sekolah dan jabatan fungsional lainnya.

Oleh karena itu, PPPK tidak perlu khawatir mengenai posisi jabatan fungsional yang dapat mereka tempati.***

Tags: PPPK
ShareTweetSendShare
Previous Post

PENGUMUMAN: Empat Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Next Post

Menikmati Pesona Bersejarah Benteng Pendem di Cilacap  Menelusuri Sejarah Benteng Pendem

Next Post

Menikmati Pesona Bersejarah Benteng Pendem di Cilacap  Menelusuri Sejarah Benteng Pendem

Cara Mudah Cek Tunggakan BPJS Kesehatan via WhatsApp

TERBARU! 10 Kode Redeem FF Spesial dari Garena untuk Hari Ini

TERBARU! 10 Kode Redeem FF Spesial dari Garena untuk Hari Ini

Oppo F27 Pro: Smartphone Flagship dengan Desain Elegan dan Fitur Kekinian

Oppo F27 Pro: Smartphone Flagship dengan Desain Elegan dan Fitur Kekinian

Berapa Lama Daging Sapi dan Kambing Bisa Disimpan di Kulkas?

Berapa Lama Daging Sapi dan Kambing Bisa Disimpan di Kulkas?

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama dengan UIN Raden Intan, Mahasiswa Sains Data Siap Dukung Statistik Sektoral

23/07/2026
Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

Ketua Dekranasda Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Komitmen Bawa Wastra Lokal Mendunia

23/07/2026
Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

Karangan Bunga Kritik untuk Bupati Lampung Selatan Jadi Sorotan, LSM PRO RAKYAT: Jadikan Bahan Evaluasi

23/07/2026
Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

Ranperda PSU Perumahan Resmi Disetujui, Pengembang Wajib Serahkan Prasarana ke Pemkab Lampung Selatan

23/07/2026
DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda LP2B, Pemkab Targetkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

23/07/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved