• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Selasa, Juni 9, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Komisi II DPR RI Tegaskan PPPK Tidak Boleh Diberhentikan karena Keterbatasan Fiskal

Melda by Melda
09/06/2026
in Bandar lampung, REDAKSI
Komisi II DPR RI Tegaskan PPPK Tidak Boleh Diberhentikan karena Keterbatasan Fiskal

SAIBETIK- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara daring dari Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Senin (8/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, serta sejumlah gubernur, bupati, dan wali kota yang diundang untuk memberikan masukan terkait implementasi kebijakan belanja pegawai dan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Rapat membahas berbagai isu strategis terkait penyelesaian permasalahan PPPK dan tenaga non-ASN, termasuk relaksasi ketentuan belanja pegawai daerah yang di sejumlah daerah telah melampaui batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BeritaTerkait

Rakor GTRA Lampung 2026 Bahas Pemanfaatan Tanah Berjangka Waktu di Atas HPL Badan Bank Tanah

Creative Financing Jadi Andalan, Pemprov Lampung Percepat Pembangunan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Dalam forum tersebut, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB memaparkan kondisi terkini pengelolaan PPPK dan tenaga non-ASN di daerah serta berbagai langkah yang tengah disiapkan pemerintah untuk menjamin keberlanjutan kebijakan penataan tenaga kerja pemerintah.

Komisi II DPR RI menilai diperlukan solusi yang komprehensif terhadap persoalan belanja pegawai daerah. Oleh karena itu, Komisi II meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk merumuskan kebijakan yang menjadi solusi permasalahan.

Dari hasil pembahasan, Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan tersebut nantinya akan diatur melalui Undang-Undang APBN.

Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD.

Selain itu, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri diminta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembiayaan pegawai dan penyelenggaraan pemerintahan.

Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat untuk menyiapkan skema pembiayaan yang lebih berkelanjutan bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu sehingga pelaksanaan kebijakan penataan tenaga non-ASN dapat berjalan optimal di seluruh daerah.

Melalui keikutsertaan dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung terus mengikuti perkembangan kebijakan nasional terkait pengelolaan aparatur sipil negara dan keuangan daerah guna memastikan implementasinya dapat berjalan efektif serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi Lampung juga mendukung langkah pemerintah pusat dalam mencari solusi terhadap pengelolaan PPPK dan belanja pegawai daerah, sekaligus berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik melalui tata kelola kepegawaian yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.***

Source: WAHYUDIN
Tags: DPRRIKomisiIIDPRRIMarindoKurniawanPemprovLampungPPPKSekdaprovLampungTenagaNonASN
ShareTweetSendShare
Previous Post

Menuju Indonesia Emas 2045, LSM PRO RAKYAT Minta Bantuan Pendidikan Siswa Ditingkatkan

Next Post

Creative Financing Jadi Andalan, Pemprov Lampung Percepat Pembangunan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Next Post
Creative Financing Jadi Andalan, Pemprov Lampung Percepat Pembangunan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Creative Financing Jadi Andalan, Pemprov Lampung Percepat Pembangunan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Lantik Lima Ibunda Guru Kabupaten, Batin Wulan Tekankan Pentingnya Literasi dan Karakter Generasi Muda

Lantik Lima Ibunda Guru Kabupaten, Batin Wulan Tekankan Pentingnya Literasi dan Karakter Generasi Muda

Rakor GTRA Lampung 2026 Bahas Pemanfaatan Tanah Berjangka Waktu di Atas HPL Badan Bank Tanah

Rakor GTRA Lampung 2026 Bahas Pemanfaatan Tanah Berjangka Waktu di Atas HPL Badan Bank Tanah

Hadiri Prosesi Timbang Marga, Mirza Perkuat Identitas Budaya Lampung

Hadiri Prosesi Timbang Marga, Mirza Perkuat Identitas Budaya Lampung

Pemkab Tanggamus dan Kemensos Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak, Lansia, dan Penyandang Disabilitas

Pemkab Tanggamus dan Kemensos Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak, Lansia, dan Penyandang Disabilitas

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Pemkab Tanggamus dan Kemensos Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak, Lansia, dan Penyandang Disabilitas

Pemkab Tanggamus dan Kemensos Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak, Lansia, dan Penyandang Disabilitas

09/06/2026
Hadiri Prosesi Timbang Marga, Mirza Perkuat Identitas Budaya Lampung

Hadiri Prosesi Timbang Marga, Mirza Perkuat Identitas Budaya Lampung

09/06/2026
Rakor GTRA Lampung 2026 Bahas Pemanfaatan Tanah Berjangka Waktu di Atas HPL Badan Bank Tanah

Rakor GTRA Lampung 2026 Bahas Pemanfaatan Tanah Berjangka Waktu di Atas HPL Badan Bank Tanah

09/06/2026
Lantik Lima Ibunda Guru Kabupaten, Batin Wulan Tekankan Pentingnya Literasi dan Karakter Generasi Muda

Lantik Lima Ibunda Guru Kabupaten, Batin Wulan Tekankan Pentingnya Literasi dan Karakter Generasi Muda

09/06/2026
Creative Financing Jadi Andalan, Pemprov Lampung Percepat Pembangunan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Creative Financing Jadi Andalan, Pemprov Lampung Percepat Pembangunan di Tengah Keterbatasan Fiskal

09/06/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved