SAIBETIK- Polemik yang melanda SMA Siger kini memasuki babak baru. Tidak hanya ditangani aparat kepolisian, kasus ini juga menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Kementerian HAM Lampung setelah muncul dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses pendidikan siswa.
Atensi terhadap kasus ini bahkan datang langsung dari Menteri HAM Natalius Pigai yang memerintahkan jajaran di daerah untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh. Kepala Kanwil Kemenham Lampung, Basnamara, langsung membentuk tim khusus guna melakukan pengecekan kondisi riil kegiatan belajar mengajar di SMA Siger.
Tim yang dipimpin Kabid Pengaduan dan Kepatuhan tersebut telah bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Sinkronisasi data dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan minimal pendidikan.
Kasus ini semakin kompleks karena juga tengah ditangani oleh aparat penegak hukum, yakni Polda Lampung melalui Ditreskrimsus. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat dinas pendidikan hingga pihak internal sekolah.
Sorotan juga datang dari Jimly Asshiddiqie yang menilai adanya potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan yayasan pendidikan tersebut. Ia menegaskan pejabat publik tidak seharusnya terlibat dalam struktur yayasan yang menggunakan dana negara, karena berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Indikasi pelanggaran semakin kuat setelah terungkap bahwa siswa tidak mendapatkan hak dasar pendidikan secara layak. Sejumlah keluhan mencuat, mulai dari tidak adanya seragam, minimnya fasilitas pembelajaran seperti komputer, hingga kegiatan belajar yang hanya berlangsung sekitar empat jam per hari.
Bahkan, siswa disebut harus membeli modul pelajaran secara mandiri, sementara laporan hasil belajar hanya diberikan dalam bentuk file digital tanpa dokumen resmi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait legalitas pendidikan mereka.
Persoalan semakin krusial karena hingga kini para siswa belum terdaftar dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Hal ini berpotensi menghambat kelanjutan pendidikan mereka di masa depan, termasuk saat kenaikan kelas maupun kelulusan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret. Ia meminta pemindahan siswa ke sekolah yang legal dan layak tidak ditunda hingga tahun ajaran baru.
“Jangan tunggu tahun ajaran baru. Minimal April sudah harus dipindahkan agar mereka tidak kehilangan hak pendidikan,” tegasnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sendiri telah menolak izin operasional SMA Siger sejak Februari 2026. Namun hingga kini, proses belajar mengajar masih berlangsung dengan berbagai keterbatasan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar anak dalam memperoleh pendidikan yang layak. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas agar tidak ada generasi yang dirugikan akibat persoalan administrasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.***









