SAIBETIK- Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 16 kilogram dan menangkap dua tersangka dalam operasi yang melibatkan Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni.
Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni yang dilakukan KSKP Bakauheni pada 24 Januari 2025. Dalam pengembangan penyelidikan, ditemukan 16 paket ganja yang disamarkan dalam paket ekspedisi. Ganja tersebut dikirim melalui truk ekspedisi J&T Cargo dengan tujuan Tangerang, Banten. Polisi berhasil menangkap kurir JQPP (20) di Karawang, Jawa Barat, dan pengendali RS (21) di Bandung pada 26 Januari 2025.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel dan resi pengiriman. Dengan keberhasilan ini, Polres Lampung Selatan berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika, dengan estimasi nilai ganja yang disita mencapai Rp48 juta.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang sangat besar.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka.***