SAIBETIK – Seorang pria berinisial RI (41), warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor di area perkebunan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu melalui Kaur Bin Ops, IPDA Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Samsuri, kehilangan sepeda motor Honda Revo BE 3461 UD miliknya yang diparkir di sebuah gubuk di perkebunan Pekon Kamilin saat ia sedang mencari rumput dan memancing. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
“Berdasarkan laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar IPDA Candra, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (3/1/2025).
Motif Ekonomi, Motor Dijual untuk Kebutuhan Sehari-hari
Dari hasil pemeriksaan, RI yang bekerja sebagai buruh serabutan mengaku mencuri motor karena kesulitan ekonomi. Ia juga mengungkapkan tidak memiliki kendaraan untuk mencari nafkah, sehingga nekat mengambil motor yang terparkir di lokasi sepi.
“Setelah mencuri, pelaku menukar tambah motor korban dengan kendaraan lain dan memperoleh keuntungan tambahan sebesar Rp1 juta. Uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Candra.
Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***