• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Jumat, Oktober 2, 2026
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home BISNIS DAN KEUANGAN

Kemensos Menerapkan Batas Daya Listrik untuk Tetap Menerima Bansos

Sava Mentari by Sava Mentari
21/06/2024
in BISNIS DAN KEUANGAN
Kemensos Menerapkan Batas Daya Listrik untuk Tetap Menerima Bansos

SAIBETIK – Kemensos telah mengumumkan kebijakan baru terkait batas daya listrik maksimal yang harus dipenuhi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tetap mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dari proses verifikasi dan validasi yang diterapkan oleh Kemensos guna memastikan kelayakan penerima bansos.

Para petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diharuskan untuk secara aktif memantau implementasi kebijakan ini.

BeritaTerkait

Sudah Sejak 1988 Tak Ada Tiang Listrik, Warga Bulurejo Keluhkan Tegangan Redup

Kabar Baik! 55.048 Penerima di Pringsewu Bakal Dapat Bantuan Beras

Penerapan batas daya listrik maksimal bagi setiap KPM ini diharapkan dapat dengan mudah menentukan apakah mereka masih memenuhi syarat untuk menerima bansos.

Kebijakan ini juga berlaku bersamaan dengan aturan lain yang mengatur syarat penerima bansos dari pemerintah.

Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk KPM yang tinggal di kontrakan atau kostan, hanya untuk mereka yang sudah memiliki hunian sendiri.

Berikut adalah batas daya listrik maksimal yang harus dipenuhi setiap KPM untuk tetap memenuhi syarat sebagai penerima bansos:

1. Rumah KPM dengan daya listrik lebih dari 2.200 VA akan kehilangan statusnya sebagai penerima bansos.

2. Rumah KPM dengan daya listrik antara 450 VA hingga 1.300 VA tetap memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

Kemensos menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan alokasi bantuan sosial tepat sasaran dan efektif bagi yang membutuhkan.***

Tags: BansosKemensoslistrik
ShareTweetSendShare
Previous Post

PNS dalam Konteks Penyaluran Kurban: Tantangan dan Solusi”

Next Post

Realme GT 6 Siap Meluncur di Indonesia dengan Teknologi AI Terbaru

Next Post
Realme GT 6 Siap Meluncur di Indonesia dengan Teknologi AI Terbaru

Realme GT 6 Siap Meluncur di Indonesia dengan Teknologi AI Terbaru

Berbagi di Hari Raya Idul Adha: Ini Tiga Golongan Penerima Daging Kurban

Berbagi di Hari Raya Idul Adha: Ini Tiga Golongan Penerima Daging Kurban

POCO Pad Meluncur: Tablet Performa Tinggi dengan Harga Terjangkau

POCO Pad Meluncur: Tablet Performa Tinggi dengan Harga Terjangkau

Cara Cepat dan Mudah Membuat Diagram Lingkaran di Microsoft Word

Cara Cepat dan Mudah Membuat Diagram Lingkaran di Microsoft Word

Peran Tukang Jagal dalam Idul Adha dan Upah yang Layak Mereka Terima

Peran Tukang Jagal dalam Idul Adha dan Upah yang Layak Mereka Terima

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Bayu Teguh Pranoto Tingkatkan Kompetensi Mediasi untuk Perkuat Persaudaraan di Lingkungan PSHT

Bayu Teguh Pranoto Tingkatkan Kompetensi Mediasi untuk Perkuat Persaudaraan di Lingkungan PSHT

01/10/2026
Baru Disurvei PLN, Warga Bulurejo Pringsewu Sudah Lega: Semoga Segera Dipasang

Baru Disurvei PLN, Warga Bulurejo Pringsewu Sudah Lega: Semoga Segera Dipasang

01/10/2026
Panitia Tak Bisa Diskualifikasi Calon Tunggal, Budi Santoso: Bisa Digugat Hukum

Panitia Tak Bisa Diskualifikasi Calon Tunggal, Budi Santoso: Bisa Digugat Hukum

01/10/2026
79,2 Kg Sabu Disita, Polres Lampung Selatan Ungkap 27 Kasus Narkotika

79,2 Kg Sabu Disita, Polres Lampung Selatan Ungkap 27 Kasus Narkotika

01/10/2026
Pintu Informasi Dipertanyakan, LADAM Soroti Penggunaan Dana Rp1,8 Miliar di SMK 2 Muhammadiyah

Pintu Informasi Dipertanyakan, LADAM Soroti Penggunaan Dana Rp1,8 Miliar di SMK 2 Muhammadiyah

01/10/2026
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved