• Redaksi
  • Tentang Kami
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
No Result
View All Result
Saibetik.com
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN
Minggu, Juli 13, 2025
No Result
View All Result
Saibetik.com
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar lampung

Wali Kota Herman Tandatangani SE Larangan Hajat di Bandar Lampung

Saibetik by Saibetik
25/01/2021
in Bandar lampung
Wali Kota Herman Tandatangani SE Larangan Hajat di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada masyarakat, terkait dengan larangan mengadakan kegiatan hajat, pesta dan perkumpulan berjumlah besar.

Surat yang di tandatangani Wali Kota Bandar Lampung tersebut, sejalan dengan implementasi Pembatasan sosial guna menekan Covid-19 di Bandar Lampung yang diberlakukan mulai, Senin (25/1/2021).

BeritaTerkait

Viral Video IRT Ditembak di Bandar Lampung, Polda Lampung Pastikan Hoaks: Korban Selamat, Luka Akibat Terjatuh

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong, Kerugian Capai Rp25 Juta

Sebagai kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Herman HN menegaskan kepada masyarakat, hanya boleh melakukan akad nikah dengan dihadiri 50 orang dan maksimal 2 jam pelaksanaan.

“Sudah saya tandatangani suratnya, hanya boleh akad nikah saja dibatasi 50 orang,” kata Wali Kota Herman.

Kendati begitu, gelaran akad nikah tetap harus menerapkan disiplin protokol kesehatan. Dan tidak menggelar hiburan musik dan undangan banyak tamu.

“Resepsinya ditunda dulu, selama ada virus covid ini. Kita harus berhati-hati, tetap pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam SE tersebut juga dituliskan apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka Pemkot akan mengenakan sanksi seusai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Laporan Siska Purnama Sari

ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkot Bandar Lampung Kembali Larang Hajat dan Pesta

Next Post

Herman HN Minta WO Pahami Kebijakan Pemerintah

Next Post
Herman HN Minta WO Pahami Kebijakan Pemerintah

Herman HN Minta WO Pahami Kebijakan Pemerintah

Pemkot Batasi Operasi Usaha di Bandar Lampung, Pelanggar Dicabut Izin dan Denda

Pemkot Batasi Operasi Usaha di Bandar Lampung, Pelanggar Dicabut Izin dan Denda

Jembatan Pulau Pasaran Dibangun Baru Jadi Dua Jalur

Jembatan Pulau Pasaran Dibangun Baru Jadi Dua Jalur

Wali Kota Herman HN Proyeksi Laba Bersih Bank Pemda Sentuh Rp3 miliar

Wali Kota Herman HN Proyeksi Laba Bersih Bank Pemda Sentuh Rp3 miliar

Lusa, 20 Tokoh Forkopimda Bandar Lampung Jalani Vaksinasi Tahap Dua

Lusa, 20 Tokoh Forkopimda Bandar Lampung Jalani Vaksinasi Tahap Dua

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Viral Video IRT Ditembak di Bandar Lampung, Polda Lampung Pastikan Hoaks: Korban Selamat, Luka Akibat Terjatuh

Viral Video IRT Ditembak di Bandar Lampung, Polda Lampung Pastikan Hoaks: Korban Selamat, Luka Akibat Terjatuh

13/07/2025
Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong, Kerugian Capai Rp25 Juta

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong, Kerugian Capai Rp25 Juta

13/07/2025
Amankan Tradisi Suroan, Polsubsektor Negeri Katon Jaga Kamtibmas Saat Pertunjukan Wayang Kulit di Pesawaran

Amankan Tradisi Suroan, Polsubsektor Negeri Katon Jaga Kamtibmas Saat Pertunjukan Wayang Kulit di Pesawaran

13/07/2025
Peringati HUT ke-165, Desa Sukajaya Lempasing Tunjukkan Semangat “Bersatu Maju, Sejahtera Bersama”

Peringati HUT ke-165, Desa Sukajaya Lempasing Tunjukkan Semangat “Bersatu Maju, Sejahtera Bersama”

13/07/2025
ASDP Bakauheni Wajibkan Pengisian Data Lengkap di Sistem E-Tiketing, Tiket Tak Valid Akan Ditolak

ASDP Bakauheni Wajibkan Pengisian Data Lengkap di Sistem E-Tiketing, Tiket Tak Valid Akan Ditolak

13/07/2025
Saibetik.com

Saibetik.com bisa berkontribusi untuk pembangunan daerah, peningkatan ekonomi kerakyatan, mengajak masyarakat hidup sehat. Dengan membaca saibetik bisa lebih smart, trendy dan gaul.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • LAMPUNG
    • Bandar lampung
    • Lampung Barat
    • lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • NASIONAL
  • HUKUM & KRIMINAL
  • BISNIS DAN KEUANGAN

© 2024 Saibetik.com - All Right Reserved