oleh

Pemkot Usulkan Pusat Cabut Izin Usaha Kafe Vexa Ground

SAIBETIK.COM, Bandar Lampung – Izin kegiatan usaha Kafe Vexa Ground akan di cabut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Pencabutan izin usaha Kafe Vexa Ground yang berada di Jalan Ks Tubun, Rawa Laut, Kecamatan Enggal tersebut, diusulkan ke Pusat melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Hal itu didasari adanya penyegelan yang dilakukan oleh Polda Lampung di Vexa Ground, lantaran melangar jam operasional dan menjual minuman keras saat Ramadhan..

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandar Lampung Muhtadi Arsyad mengatakan, pencabutan izin usaha kafe tersebut merupakan kewenangan pusat. Maka, pihak Pemkot mengusulkan melalui OSS.

“Pencabutan izin usaha terhadap Kafe Vexa Ground dasarnya itu yang melakukan penyegelan Polda. Sehingga kami melalui KasatPol PP akan meminta Berita Acara Penyegelan itu ke Polda Lampung,” ujar Muhtadi, Selasa 4 April 2023.

Muhtadi menjelaskan, dua sistem pencabutan izin usaha yaitu atas dasar kesadaran mereka sendiri. Artinya usaha mereka tidak beroperasi lagi, untuk menghindari pajak dan lainnya maka mereka mengajukan pencabutan izin.

Nah yang kedua, jika dari pemkot yang melakukan pencabutan izin usaha. Maka harus ada terjadi pelanggaran dulu yang didasari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seperti kejadian kafe Vexa Ground.

“Pemerintah ini sifatnya memberikan pembinaan dan pengawasan serta memberikan upaya perbaikan. Artinya dilakukan peringatan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Namun yang jelas kata Muhtadi, Kafe Vexa Ground hingga saat ini tidak memiliki izin menjual miras.

Kafe tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS.

“Jadi yang dicabut itu juga bukan NIB nya, tetapi kegiatan usaha yang tercantum dengan izin NIB nya,” pungkasnya.(*)

Editor : Siska Purnama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed