SAIBETIK.COM, Bandar Lampung – Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenker) RI terkait kewajiban pembayaran THR terhadap pekerja, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung meneruskan hal tersebut pada setiap perusahaan.
Kepala Dinaker, M Yudhi menjelaskan, setiap perusahaan di Bandar Lampung patut memberikan THR kepada para pekerja, maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 2023.
Untuk menyosialisasikan hal itu, kata Yudhi, Disnaker akan melayangkan surat kepada perusahaan dan memasang banner himbauan kepada setiap perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membayar THR pekerja.
“Nanti ada banner disetiap titik lokasi yang ditentukan kita pasang, agar setiap masyarakat tau bahwa kita membuka posko pengaduan, apabila ada permasalahan terkait THR,” jelas Yudhi.
, Rabu (5/4/2023).
Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2023, lanjutnya, menampung aduan buruh atau karyawan terhadap perusahaannya apabila tidak memberikan hak dan kewajibannya terkait THR.
“Sudah ada keputusan dari pusat bahwa perusahaan membayar THR untuk pekerja itu wajib, karena itu kita buat posko pengaduan,” ungkapnya.
“Nanti kita akan menindaklanjuti apabila mendapat pengaduan dari pekerja jika mereka tidak dibayar THR,” sambungnya.
Yudhi pun berharap, agar perusahaan tidak lagi menjadikan Covid-19 sebagai alasan menunda atau tidak memberikan THR kepada pekerja.
“Karena saat ini kondisi jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tutup Yudhi.***
Editor : Siska Purnama
Komentar