SAIBETIK – Migrasi siaran TV analog menjadi TV digital merupakan harapan banyak pihak, lantaran akan menghadirkan tayangan lebih baik dan berkualitas.
Rencananya pemerintah pusat akan memberhentikan siaran TV analog, melalui Kemenkominfo tanggal 2 November 2022 mendatang.
Hal tersebut diutarakan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung Febriyanto Ponahan, dalam diskusi internal Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Jumat (9/4/2021).
“Banyak keuntungan yang dijanjikan untuk masyarakat saat televisi digital diberlakukan,” ungkap Rian –sapaan akrab– Febriyanto Ponahan, dalam siaran pers yang diterima Saibetik.com.
Rian menyebut ada keuntungan bagi masyarakat dengan diberlakukannya kebijakan tersebut. Di antaranya, penonton akan disajikan dengan banyaknya konten yang menarik. Lebih dari itu tampilan gambar juga lebih berkualitas.
“Televisi digital juga membuka peluang ekonomi bagi konten kreator untuk bersaing membuat konten berkualitas, hanya saja, kenapa ini belum berjalan? Karena payung hukumnya belum kuat, dan proses ini harus terus didorong,” ujarnya.
Mantan jurnalis televisi itu mengungkap jika di Lampung akan dibagi tiga wilayah digital. “Jadi siapa saja yang nantinya mau membuat atau menjadi pemilik televisi siaran digital, bisa memilih wilayah sesuai kemampuannya,” tandas Rian.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua IJTI Lampung Hendriansyah menjelaskan terkait migrasi tersebut, diharapkan mampu memberi pemahaman baru khususnya pada anggota IJTI Lampung sebagai insan pers televisi.
“Kita sebagai pekerja televisi tentu harus paham, karna mau tidak mau, jurnalis akan dihadapkan pada era digital. Kita harus tentang bagaimana kita menyikapi serta bagaimana mengisi peluang-peluang tersebut,” pungkas jurnalis Radar Lampung Televisi tersebut.(*)
Laporan Siska Purnama